The Power of Viral, 13 Kasus Curanmor dan Pencurian dengan Kekerasan Terungkap Berkat Bantuan Netizen

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkat peristiwa viral di media sosial, aksi kejahatan berhasil diungkap.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana menonjol yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Langkah tegas ini diambil oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjamin kondusifitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari segala bentuk gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan.

"Dari hasil kegiatan, kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 15 Mei 2026.

BACA JUGA:Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor Malah Diikat Warga Tanjung Duren di Tiang Listrik

Ia menyampaikan, sebanyak pencurian dengan Pemberatan (Curat): 86 kasus kemudian, Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 10 kasus dan, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 75 kasus

"Di antara yang terungkap tersebut, merupakan respon cepat terhadap 13 kasus yang viral melalui media sosial," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial, timnya bisa melakukan langkah-langkah cepat untuk merespon hal tersebut.

"Dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut," katanya. 

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan Dibekuk di Cikupa Tangerang, Pelaku Kawanan Remaja

Alhasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa 53 unit kendaraan roda dua kemudian, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit handphone atau gawai yang digunakan para pelaku, 8 bilah senjata tajam yang digunakan saat perbuatan pidana, 5 pucuk senjata api yang digunakan oleh para pelaku, 27 butir peluru.

Selain itu, rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara maupun jalur-jalur yang diduga dilewati oleh pelaku dan berhasil kami analisis melalui Pusat Laboratorium Digital Forensik Polri

"Terhadap para tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, kami kenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun. Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Pasal 307 KUHP: dengan ancaman pidana 7 tahun. Pasal 591 KUHP: (Bagi penadah) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Petugas PPSU Babak Belur Gagalkan Curanmor, Pelaku Diburu Polisi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Bursa Saham Setelah Libur Long Weekend Mei 2026
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Dudung Sidak Dapur MBG di Jakarta Barat, Dua SPPG Langsung Disuspend
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya ke Bintang Tiga, Sebut Sebagai Arahan Presiden
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wajah Garang Lini Serang Persebaya Surabaya Musim Depan: Bomber Portugal Miguel Pereira Susul Ramadhan Sananta!
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.