Siapa yang Bisa Menghukum Juru Parkir Liar?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar oleh juru parkir sering kali dikeluhkan masyarakat di pusat keramaian.

Alasannya beragam, mulai dari minimnya informasi parkir resmi, hingga kurangnya lahan parkir.

Di Blok M, Jakarta Selatan, 10 jukir liar sempat didata dan dilarang datang lagi ke Blok M pada akhir Maret 2026 lalu.

Namun, praktik pungli ini masih saja ditemukan di berbagai tempat.

Baca juga: Darurat Parkir Liar Buat Jakarta Sulit Lepas dari Belenggu Kemacetan

Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi hukuman pada juru parkir secara langsung.

“Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum,” tutur dia saat dihubungi via telepon, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, polisi mengaku tidak bisa serta merta mengambil tindakan pada juru parkir liar tanpa dasar atau keluhan.

Baca juga: Kenapa Parkir Liar Tak Pernah Hilang di Jakarta?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, polisi berperan dalam pendampingan pengawasan dan penetapan regulasi yang mengatur praktik pungli dari jukir liar.

“Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan,” ujar Budi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP.

Namun, polisi juga bisa menindak lanjut jika memang ditemukan praktik pemerasan dalam tindakan pungutan liar.

Baca juga: Parkir Liar Merajalela, Biang Kerok Bocornya Pendapatan Jakarta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, Dishub memang bisa menertibkan jukir liar, tetapi tidak dengan menghukum.

“Dishub itu bukan enggak bisa menindak, bisa menindak, tapi enggak bisa menghukum. Hukumannya di Tipiring diprosesnya. Hakim yang memutuskan, tapi harus melalui Satpol PP sebagai Koordinator PPNS,” ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Kata Satriadi, praktik pungutan liar melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Parkir Liar di Margonda Depok, Siap-siap Ban Kempis sampai Diderek


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baznas dan Kitabisa Bangun Kampung Cahaya Zakat untuk Pengungsi Palestina di Deir Al-Balah
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Gegara EV, Honda Cetak Sejarah Kelam! Derita Rugi Perdana Setelah 70 Tahun Cetak Untung
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 15 Mei 2026: Cinta Libra Menghangat, Capricorn Temukan Jalan Keluar
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jakarta – Milan Perkuat Kerja Sama Ruang Publik, Seni Kota, dan Ketahanan Pangan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Polisi Tilang Mini Cooper B 107 SIN di Puncak: Ditawari Damai lalu Tolak
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.