JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba berupa ekstasi dan vape etomidate di hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat atau Jakbar.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkoba di hotel itu berlangsung secara terselubung.
Dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ucapnya, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: BNN Sumbar Bekuk Empat Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Temukan Ganja 150 Kilogram
Ia menuturkan dalam penindakan tersebut, sebanyak 14 tersangka telah diamankan. Sementara tiga orang lainnya ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang.
Selain itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti seperti ekstasi sebanyak 16 butir dan vape etomidate 111 buah. Apabila dikonversikan, total jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 127 jiwa.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni DEP alias Mami Dania alias Tania, peredaran narkotika di hotel itu dilakukan melalui Kapten B Fashion Hotel.
Akan tetapi, kata dia, tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel itu.
Eko juga mengungkap adanya istilah “kode merah” dalam praktik dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam B Fashion Hotel. Istilah itu mulai diterapkan setelah maraknya operasi oleh aparat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara.
- polisi
- peredaran narkoba
- ekstasi
- vape etomidate
- hotel di jakbar
- istilah kode merah





