Tiket Pesawat Naik, Pengusaha Wanti-Wanti Dampak ke Sektor Pariwisata

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) memandang bahwa semakin mahalnya harga tiket pesawat imbas kenaikan biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge) penerbangan berisiko menekan kinerja industri pariwisata dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Asita Budijanto Ardiansjah menyampaikan bahwa kebijakan baru fuel surcharge yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 sejatinya telah dapat diprediksi di tengah situasi energi global yang tidak menentu. Namun, kebijakan tersebut cukup mengejutkan bagi pengusaha karena maskapai dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari harga tiket pesawat.

“Langkah pemerintah mensubsidi PPN sehingga kenaikan fuel surcharge bisa ditahan sampai maksimal 13% hanya berlangsung selama 2 bulan, selebihnya mungkin dilepas ke kondisi pasar,” kata Budijanto saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipastikan akan menyebabkan penurunan perjalanan udara domestik dalam beberapa waktu ke depan.

Budijanto menyebut masyarakat akan menahan perjalanan menggunakan transportasi udara, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan kegiatan wisata domestik. Hal ini dapat terjadi terutama pada segmen pariwisata berkualitas yang mengedepankan pengalaman wisatawan.

“Ini akan merugikan industri wisata & melesetnya pencapaian target wisatawan nusantara di tengah kampanye BBWI [Bangga Berwisata di Indonesia],” ujarnya.

Baca Juga

  • Selain Tiket Mahal, Penumpang Pesawat Dilanda Ketidakpastian Penerbangan
  • Fuel Surcharge Pesawat Naik, BPKN Wanti-Wanti Beban ke Konsumen
  • Harga Avtur Naik, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Tiket Pesawat hingga 50%

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar harga minyak dunia termasuk avtur dapat segera melandai, sehingga biaya perjalanan wisatawan turut turun. Hal tersebut akan menjadi pendorong positif bagi pariwisata Tanah Air.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 dalam menyikapi perkembangan avtur global yang mengalami kenaikan.

Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, dengan kisaran persentase 10% hingga 100% dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Menurut Kemenhub, penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.

“Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan/fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Resmi Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Nilainya Diproyeksi Rp7 Triliun
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Ponorogo Kekurangan Juleha Bersertifikat Jelang Iduladha
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
RI Impor Listrik PLTA Malaysia, Bahlil Sebut Harganya Masuk Akal
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Top 3 News: Momen Nadiem Makarim Ditemani Sang Istri Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Gempa M 6,7 Guncang Tanimbar Maluku
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.