Polda Riau Tangkap Mafia BBM, Satu Truk Solar Disita di Kuansing

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kuantan Singingi -

Polda Riau melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berikut satu truk yang mengangkut ribuan liter solar bersubsidi yang akan dikirim ke wilayah Jambi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan," ujar AKBP Hidayat dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek AKP Riduan Butar Butar kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Riau-Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, pada Kamis (14/5). Polisi kemudian menyetop truk yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar.

Baca juga: Transformasi Jembatan di Kampar, Anak Sekolah Kini Tak Khawatir Nyeberang

Hasil pemeriksaan di lokasi, truk tersebut mengangkut sebanyak 180 jeriken berisi solar subsidi. Dua orang pelaku, FWP (20) dan MYR (24), turut diamankan.

"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi," imbuhnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi," pungkasnya.

Baca juga: Polda Riau Tangkap Jaringan TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengelolaan 22.381 Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin Resmi Dibagi ke Tiga Badan Usaha
• 23 jam lalupantau.com
thumb
DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Siapkan Pengangkutan Khusus agar Pengelolaan Sampah Lebih Efektif
• 14 jam lalunarasi.tv
thumb
Pemprov DKI Diminta Tak Sekadar Keluarkan Ingub, Warga Butuh Tempat Sampah Terpilah
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja Laut
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
BMKG: Jakarta Timur Berpotensi Hujan Lebat Jumat Hari Ini, Cek Cuaca Tiap Wilayah
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.