Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menilai Keputusan Presiden (Keppres) sebagai alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara legal baru terjadi saat Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden.
"Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan, pelembagaan Mekanisme Keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibukota," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Fahri Bachmid menambahkan bahwa tindakan Penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh Presiden Prabowo Subianto.
Keppres, lanjut dia, merupakan instrumen wewenang atributif yang sah bagi Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN itu sendiri.
Fahri berpendapat bahwa substansi permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dengan argumentasi bahwa ketidaksinkronan yang menimbulkan keadaan di mana satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan ibu kota negara Republik Indonesia pada saat ini.
"Akibatnya, selain menimbulkan perbedaan penafsiran, juga potensial melahirkan kekosongan ihwal status konstitusional ibu kota negara dalam sistem hukum nasional yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk keabsahan dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan," katanya.
Fahri menilai bahwa norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut.
Artinya, lanjut dia, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa MK telah menegaskan terkait aspek waktu. Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.





