Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah melibatkan pelaku industri dalam pembahasan deregulasi sektor minerba menyusul banyaknya aturan baru yang dinilai membebani investasi dan operasional industri tambang nasional.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto terkait Satgas Deregulasi patut diapresiasi. Dia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran pemerintah terhadap hambatan investasi yang muncul akibat berbagai regulasi baru.
Kendati demikian, pembentukan satgas tersebut perlu diikuti dialog langsung dengan para pelaku industri tambang. “Diwakili oleh asosiasi-asosiasi industri guna mendapatkan masukan yang lebih jernih mengenai situasi dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/5/2026).
Sudirman menjelaskan berbagai regulasi baru belakangan ini telah menimbulkan tekanan besar terhadap industri pertambangan dan hilirisasi mineral. Sejumlah kebijakan yang dikeluhkan pelaku usaha antara lain kenaikan royalti dan pajak, kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 50% selama satu tahun, hingga pembatasan kuota produksi bijih nikel melalui persetujuan RKAB 2026.
Selain itu, industri juga menyoroti aturan Harga Patokan Mineral (HPM) baru yang disebut memicu lonjakan harga bijih nikel, pengenaan denda pembukaan lahan hutan, serta penundaan sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Menurutnya, keluhan tersebut sejatinya telah lama disuarakan berbagai asosiasi pertambangan nasional seperti Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Keluhan serupa belakangan turut disampaikan oleh kamar dagang dan industri China.
Baca Juga
- Kadin China Protes Kebijakan Tambang RI, APNI Desak Evaluasi Regulasi
- Kebijakan Hilirisasi Prabowo Tuai Protes dari Investor China
- Pertamina Andalkan Dua Kapal Gas Raksasa Jaga Pasokan LPG Nasional
Sudirman berpendapat perubahan regulasi yang terjadi secara cepat telah mengganggu keberlangsungan operasional tambang maupun industri hilir.
“Perubahan regulasi tersebut telah membuat sektor industri pertambangan 'berantakan', terbukti dengan banyaknya kasus terhentinya operasional tambang maupun operasional industri hilirnya seperti smelter,” tuturnya.
Tak ayal, ribuan pekerja dari sektor pertambangan telah mengalami pemutusan hubungan kerja dari adanya regulasi baru di sektor industri pertambangan ini. Dia mengatakan kehadiran regulasi anyar turut berdampak ke ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah sekitar lokasi operasional industri tambang.
Perhapi pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba, termasuk melalui penyesuaian tarif royalti. Namun, Sudirman mengingatkan kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri.
Terkait pembatasan produksi bijih nikel, Perhapi meminta pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih selektif berdasarkan jenis bijih yang ditambang. Menurut Sudirman, pembatasan dapat diterapkan pada bijih nikel saprolite berkadar tinggi karena kapasitas smelter RKEF dinilai sudah berlebih.
Sementara itu, produksi bijih nikel limonite berkadar rendah dinilai masih perlu didorong untuk mendukung pengembangan smelter HPAL dan industri baterai kendaraan listrik nasional.
“Beberapa investor termasuk dari China sudah mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membangun proyek hilirisasi nikel tipe limonite ini, dan mereka tentunya sangat kecewa karena dengan adanya pembatasan produksi bijih nikel yang dipukul rata, maka juga berdampak kepada investasi yang telah dikeluarkan,” jelas Sudirman.
Dia menambahkan bahwa investor membutuhkan konsistensi regulasi sebelum memutuskan menanamkan modal di Indonesia. Karena itu, efektivitas Satgas Deregulasi nantinya akan diukur dari kemampuannya memangkas hambatan nyata di lapangan.
“Kalau tidak, maka investor membaca ini sekadar sebagai penambahan struktur tanpa perbaikan substansi,” tuturnya.





