DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar. Penyitaan dilakukan secara serentak oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penagihan aktif pajak.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) terhadap 11 wajib pajak yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya meski telah diberikan berbagai tahapan peringatan dan penagihan.

Aset yang disita mencakup 13 unit kendaraan bermotor ditaksir bernilai Rp2,42 miliar. Selain itu, DJP juga menyita tiga rekening keuangan dengan total nilai sekitar Rp530 juta.

Kanwil DJP Riau menjelaskan tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum penyitaan dilakukan, petugas pajak lebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan mengimbau wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak ada penyelesaian, DJP melanjutkan proses penagihan aktif sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

“Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” dalam pengumuman Kanwil DJP Riau, Jumat (15/5/2026).

Khusus untuk aset berupa rekening bank, DJP sebelumnya telah melakukan pemblokiran rekening sebelum akhirnya dilakukan penyitaan.

Dengan status sita tersebut, aset wajib pajak kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya beserta biaya penagihan, DJP dapat melanjutkan proses dengan pelelangan aset sitaan atau pemindahbukuan dana rekening ke kas negara.

Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi jajaran petugas di lapangan yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

DJP berharap langkah penyitaan serentak ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Kanwil DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penagihan lebih lanjut dilakukan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Situasi Terkini Pergerakan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah | KOMPAS SIANG
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Investasi EV Gagal, Honda Global Bukukan Rugi Tahunan Pertama dalam 70 Tahun
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengenal XERF, Teknologi Skin Tightening Minim Downtime dari Korea, Intip Yuk Beauty!
• 10 jam laluherstory.co.id
thumb
Jemput Pelaku Malah Dihabisi, Terungkap Kronologi Pembunuhan Pelajar di Karawang, Kakak Kelas Diam-diam Incar Motor
• 10 jam lalugrid.id
thumb
10 Anak Seleb dengan Nama Unik, Bisa Jadi Inspirasi Nama Si Kecil, Moms!
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.