Diimingi Gaji Fantastis, Remaja di Lampung Dijual ke Spa Plus-plus Surabaya

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, bahwa dalam perkara ini tersangka berinisial SAS (17) diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus, di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu.

Baca Juga :
Dalami Kasus 2 PRT Loncat di Benhil, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan hingga TPPO

Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).

"Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban," kata Helfi, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga :
4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan, Kemlu: Tak Terindikasi Korban TPPO

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kredit Multiguna Tembus Rp20 T, Andalan Warga RI saat Daya Beli Lesu
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Timwas Haji Mulai Diberangkatkan, Langsung Cek Overkapasitas hingga Jarak Hotel Jamaah 
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Jatuhkan Talak Tiga ke Karen Hertatum, Terungkap Alasan Dede Sunandar Belum Daftar Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Jumlah Kendaraan Listrik yang Beroperasi di Bali Mencapai 14.318 Unit
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Belanja Pemerintah pada Awal Tahun Dinilai Percepat Pembangunan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.