Pengusaha Respons Bea Keluar Batu Bara dan Kenaikan Royalti Mineral yang Ditunda

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pengusaha merespons penundaan penerapan bea keluar batu bara dan kenaikan royalti mineral. Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menilai penundaan royalti mineral dan bea keluar batu bara dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha di tengah situasi global yang masih penuh tekanan.

"Namun di sisi lain timing implementasi juga harus mempertimbangkan kondisi cashflow, harga komoditas, serta kemampuan investasi pelaku usaha," kata dia melalui keterangan, Jumat (15/5).

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Asbepindo) itu berpendapat bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan jauh lebih penting dibanding perubahan yang terlalu cepat.

"Penundaan ini setidaknya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis, efisiensi operasional, hingga menjaga keberlanjutan investasi dan penyerapan tenaga kerja," tegas Anggawira.

Anggawira pun berharap penundaan ini dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat dialog dengan pelaku usaha agar formula royalti maupun bea keluar nantinya benar-benar mempertimbangkan aspek keekonomian industri.

"Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara justru menekan daya saing sektor pertambangan nasional, terutama ketika biaya produksi terus meningkat, harga energi masih volatil, dan beberapa komoditas juga mulai mengalami koreksi harga," tuturnya.

Dia menyebutkan, investor membutuhkan kebijakan yang dapat diprediksi (predictability) agar tetap percaya diri melakukan ekspansi, hilirisasi, maupun investasi jangka panjang di sektor mineral dan batu bara.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menegaskan rencana penyesuaian tarif royalti mineral akan menambah ketidakpastian regulasi di sektor pertambangan serta pengolahan dan pemurnian mineral, khususnya komoditas nikel.

Pasalnya, sejak awal 2025, pelaku usaha dihadapkan pada kebijakan yang sering kali mengalami perubahan, mulai dari revisi tarif royalti, perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari tiga tahun kembali ke satu tahun, pemangkasan produksi bijih nikel melalui persetujuan RKAB yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilirnya, hingga perubahan formula harga patokan mineral (HPM).

Kini, pemerintah juga berencana akan menaikkan tarif royalti meski ditunda dan akan memformulasi ulang. Arif menyebutkan, Indonesia sebetulnya telah menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis melalui PP 19/2025, salah satunya nikel.

"Untuk bijih nikel, tarif royalti telah berada dikisaran 14–19 persen, yang sebelumnya 10 persen. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan royalti nikel yang tinggi di dunia, terutama ketika harga mineral acuan (HMA) berada pada level tinggi," ungkap Arif.

Jika rencana revisi ini diimplementasikan dengan asumsi harga nikel HMA saat ini, lanjut Arif, maka royalti terendah bijih nikel yang berlaku akan naik dari 14 persen menjadi 15 persen. Revisi ini juga menambahkan royalti 2 persen untuk kobalt dalam nikel matte dan produk peleburan non-nikel.

Di sisi lain, Arif menyebutkan kombinasi kebijakan-kebijakan baru tersebut terjadi pada saat tensi geopolitik global yang telah juga memberikan dampak langsung terhadap struktur biaya produksi.

"Lonjakan harga minyak bumi dan batu bara telah meningkatkan biaya operasional secara signifikan, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada energi dan bahan baku impor seperti sulfur yang digunakan untuk operasional fasilitas refinery HPAL," tutur Arif.

Dia menambahkan, pada dasarnya penerimaan negara dari industri nikel tidak hanya bersumber dari royalti dan HPM. Industri nikel di Indonesia tumbuh secara konsisten dan berkesinambungan serta mempunyai efek multiplier ekonomi.

Kontribusi tersebut disalurkan melalui PPh badan, PPN, pajak karyawan, pajak daerah, dividen BUMN, devisa ekspor, hingga pengembangan kawasan industri, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan kapabilitas industri.

"Kebijakan yang melemahkan industri dalam jangka pendek justru akan mengurangi total penerimaan negara secara kumulatif dalam jangka panjang," tandas Arif.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda bea keluar batu bara dan kenaikan royalti mineral, berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kita bahas tentang beberapa penyesuaian regulasi, termasuk yang kita bahas adalah pengenaan pajak ekspor terhadap beberapa komoditas yang pernah disosialisasikan. Kita sudah sepakati kita tangguhkan sementara sambil kita cari formulasi dengan baik dengan tetap mengedepankan kepentingan pengusaha dan kepentingan negara," katanya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Metro Asep Edi jadi Bintang 3 Berdasarkan Keppres
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Trump Akhiri Kunjungan ke China dengan Bahas Iran dan Selat Hormuz Bersama Xi Jinping
• 2 jam lalupantau.com
thumb
KSP Janji Bantu Bereskan Hambatan Pelindo, Demi Perkuat Ekosistem Logistik
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPP RI Perkuat Pengelolaan Kawasan Perbatasan Laut Lewat Forum IPKP 2026
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Kecelakaan di Tol JORR Cakung, 2 Orang Tewas saat Bantu Ganti Ban Truk di Bahu Jalan
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.