JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memerinci ratusan kasus tersebut terdiri dari 86 kasus curat, 10 kasus curas, serta 75 kasus curanmor.
"Dari hasil kegiatan, kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebut 13 kasus merupakan perkara yang sempat viral di media sosial.
"Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial, kemudian tim yang kami miliki di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Umumkan Status Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Lebih lanjut, Iman menyampaikan, dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas menangkap dan menetapkan 103 orang sebagai tersangka.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit handphone yang digunakan para pelaku, 8 bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan saat melakukan perbuatan pidana, 5 pucuk senjata api (senpi) yang digunakan para pelaku, serta 27 butir peluru," ujarnya.
Polisi, lanjutnya, juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) maupun jalur-jalur yang diduga dilewati pelaku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- kasus pencurian
- curanmor
- curas
- curat
- tersangka curanmor





