Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa pemohon yang bernama Ardi Usman meminta syarat pendidikan S2 bagi anggota legislatif.
Saldi menilai pemohon dinilai tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan mengenai pertentangan norma tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Ardi Usman mengklaim sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terganggu. Menurutnya, tidak adanya ketentuan batas pendidikan minimal bagi calon legislator telah menutup ruang kompetisi politik yang berbasis intelektualitas dan integritas, serta menghambat regenerasi kepemimpinan berkualitas.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di berbagai negara. Ia menyebut Iran, Ukraina, dan Polandia memiliki 100 persen anggota parlemen berpendidikan S2. Swedia tercatat 82 persen berpendidikan S1, Inggris 90 persen S2, dan Amerika Serikat 80 persen S1.
Secara global, menurut pemohon, 78 persen anggota legislatif di dunia memiliki gelar sarjana (S1) dan 40 persen bergelar pascasarjana (S2/S3). Sementara di Indonesia, ia menilai demokrasi tidak memiliki karakter intelektual, melainkan cenderung menjadi anomali yang rentan terhadap oligarki.
Meski demikian, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan pasal yang berlaku saat ini.





