RAMALLAH, KOMPAS.TV - Otoritas Palestina menyerukan komunitas internasional agar mengakui peristiwa Nakba 1948 sebagai "kejahatan pembersihan etnis."
Palestina pun mengingatkan, tindak kejahatan tersebut masih dilakukan Israel hingga saat ini.
Nakba adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti bencana atau malapetaka. Dalam konteks ini, merujuk pada pembersihan etnis yang terjadi di Palestina pada 1940-an.
Dalam pernyataan untuk memperingati 78 tahun Nakba pada Jumat (15/5/2026), Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pengakuan tersebut dibutuhkan sebagai awal untuk mengatasi konsekuensi pembersihan etnis oleh Israel.
Pengakuan terhadap sejarah disebut menjadi awal untuk mengakui hak-hak masyarakat Palestina. Hak-hak yang dimaksud mencakup hak kemerdekaan, hak menentukan nasib sendiri, serta hak kembali ke kampung halaman yang kini menjadi wilayah Israel.
Baca Juga: Presiden Federasi Palestina Tolak Jabat Tangan Israel di Kongres FIFA: Mereka Pelaku Genosida
"(Nakba) adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak bisa dibantah, dijustifikasi, atau dipertahankan dengan alasan apa pun," demikian pernyatan Kementerian Luar Negeri Palestina, Jumat, dikutip Anadolu.
"Ini adalah proyek Zionis kolonial, direkayasa oleh kekuatan-kekuatan kolonial dan mewujud dalam Deklarasi Balfour dengan tujuan mengusir masyarakat Palestina dari tanahnya, menghapus identitas mereka, dan menggantikan mereka dengan pemukim (ilegal)."
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan kejahatan Nakba tidak pernah berakhir. Hal ini dicerminkan dengan genosida Israel di Gaza serta ekspansi permukiman ilegal dan kekerasan di Tepi Barat.
Peringatan 78 tahun Nakba dilakukan di tengah genosida Israel di Gaza yang berlangsung sejak 2023. Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan serangan Israel telah membunuh setidaknya 72.700 orang.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu
- nakba 1948
- pembersihan etnis
- otoritas palestina
- palestina
- Nakba
- Israel





