Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri belakangan gencar menggerebek sejumlah kelab malam di berbagai daerah.
Penggerebekan itu bukan tanpa sebab. Polisi mengendus adanya peredaran narkoba di dalamnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya ada 5 tempat hiburan malam yang telah digerebek. Lokasinya ada yang di Jakarta, ada juga yang di Bali. Berikut kumparan rangkum.
JakartaWhiterabitBareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam Whiterabit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) dini hari. Penggerebekan dilakukan polisi dengan menyamar sebagai tamu.
Di lokasi, polisi langsung menangkap seorang supervisor di kelab malam itu yang bernama Ridwan. Dari tangannya, ditemukan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang Narkotika jenis XTC warna pink berjumlah 10 butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta 2 buah pods yang diduga berisi cairan Etomidate," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat itu.
Kepada polisi, Ridwan mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya bernama Erwin Septian alias Ewing.
Ewing bekerja sama dengan Ridwan untuk menyalurkan narkoba ke dalam room yang dipesan oleh tamu. Sementara, Ewing mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial UKM yang kini masih diburu polisi.
Polisi juga mengungkap Rully Endrae, supervisor yang bertugas memberikan narkoba kepada Ridwan setelah ada pesanan dari tamu. Pemberian narkoba kepada Ridwan itu dilakukan Rully atas persetujuan dari Yaser alias Mami.
Setelah itu, polisi pun menggeledah sejumlah room di sana, ruangan manajemen, hingga dapur. Dari penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah narkoba yang berada di dalam brankas-brankas, di antaranya:
Ekstasi: 125 butir
Etomidate: 136 cartridge
Ketamin: 29 klip
Happy Water: 25 kemasan
Dalam kasus ini, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan. Tujuh tersangka di antaranya merupakan karyawan Whiterabit, tiga lainnya berperan sebagai penyuplai narkoba, yaitu Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika, dan Andry Yulianto.
B FashionBareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (8/5). Informasi peredaran narkoba di tempat ini diperoleh polisi dari masyarakat dan kemudian polisi menyamar sebagai tamu.
"Tim melakukan pembelian terselubung berupa 5 butir ekstasi dan 5 pcs vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania," ungkap Eko.
Eko mengatakan pihak hotel menyediakan ‘Apoteker’ yang dikoordinir oleh seorang ‘Kapten’ untuk mengedarkan narkoba di tempat ini. Namun setelah adanya operasi rutin terhadap tempat hiburan malam, sistem peredaran narkoba pun berubah menggunakan ‘Kode Merah’ dan khusus tamu VIP.
Layanan VIP ini terletak di The Seven, lantai 7 hotel tersebut yang harganya mencapai Rp 10-35 juta. Para tamu memesan narkoba terlebih dahulu sebelum masuk ke ruangan, biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Eko juga menyebutkan bahwa tempat hiburan ini beroperasi 24 jam untuk menarik pelanggan dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pejabat, influencer, hingga oknum aparat.
Selain itu, salah satu pengunjung berinisial AFH, turut menjual narkoba dengan dua jenis yang sama di tempat ini dengan harga mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 4,7 juta. Ia mendapatkan narkoba tersebut dari narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.
Polisi mengamankan 55 orang, termasuk penyedia narkoba, pengunjung, hingga para karyawan. Dari 55 orang tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Dari 18 yang positif itu, 5 orang dijadikan tersangka.
Polisi menyebutkan selama 12 tahun B Fashion hotel beroperasi, diperkirakan ada 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah beredar dengan nilai Rp 328 miliar-Rp 675 miliar. Sementara itu, peredaran vape etomidate sekitar 21.900 hingga 54.750 pcs dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.
Tempat hiburan tersebut kini izin usahanya telah dicabut oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
BaliNew Star Club BaliBareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di New Star Club Bali, Denpasar, Minggu (15/3). Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan menyamar sebagai pengunjung ke tempat tersebut.
Polisi memesan 12 butir ekstasi, yang kemudian diantarkan oleh kapten room bernama Muhammad Rokip. Ia langsung dibekuk polisi dan dari tangannya ditemukan 38 butir ekstasi merek "LV" berwarna merah muda yang terdiri dari 25 butir dalam plastik klip dan 13 butir dibungkus tisu.
Kemudian polisi menemukan 600 butir ekstasi dari berbagai merek di dalam jok kendaraan Rokip.
Selain Rokip, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni I Gusti Bagus Adi Pramana yang bekerja sebagai pelayan, serta I Wayan Subawa yang diketahui menjabat sebagai manajer room di kelab malam tersebut.
Polisi juga memeriksa 43 orang pengunjung di kelab tersebut. Hasilnya, 7 orang kedapatan membawa narkotika, sementara 37 orang lainnya terindikasi positif menggunakan narkotika.
Narkoba di tempat ini dibawakan oleh kurir menggunakan sepeda motor dan menyimpannya di area parkir menggunakan metode ‘tempel’. Barang tersebut kemudian diambil oleh pengedar untuk dijual ke pengunjung.
Delona Vista DenpasarBareskrim melakukan penggerebekan terhadap bar Delona Vista di Denpasar, Kamis (2/4). Polisi mengamankan 7 orang tersangka dan 29 butir ekstasi dari lokasi ini.
Para tersangka, yakni I Nyoman Wiryawan sebagai apoteker, Dini Novianti sebagai pramusaji, Ulfa Delvia Avega sebagai kasir, Dwi Mega Pratiwi sebagai kasir, Maherani Indrasuari sebagai kasir, Edi Hermawan sebagai manajer operasional, dan Putu Artawan sebagai general manager.
Eko menyebutkan para pengunjung tempat ini memesan narkoba melalui pengedar. Lalu pengunjung membayar ke kasir setelah barang tersedia.
Eko mengungkapkan dalam sehari transaksi narkoba di tempat tersebut mencapai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
N.Co LivingBareskrim melakukan penggerebekan terhadap N.Co Living di Badung, Kamis (2/4). Di lokasi, terdapat tiga tersangka yang diamankan.
Ketiganya adalah manajer tempat hiburan tersebut bernama Steve Wibisono, lalu dua lainnya berperan sebagai pengedar yaitu Ngakan Gede Rupawan dan Beril Cholif Arrohman.
Steve mengaku mendapatkan uang Rp 20-50 juta per bulan dari pengedaran narkotika di tempat tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi empat butir ekstasi warna oranye, satu klip plastik berisi 1,5 butir ekstasi warna pink, satu bungkus tisu berisi 0,5 butir ekstasi warna oranye, dan satu klip plastik berisi ketamin.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap direktur tempat hiburan tersebut bernama Reindy alias Rendy Sentosa. Dia ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta, Senin (6/4).





