Ganjil Genap Ditiadakan Saat Akhir Pekan Sabtu 16 Mei 2026, Kendaraan Bebas Melintas

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lalu lintas pada akhir pekan umumnya berbeda dibanding hari kerja. Pergerakan kendaraan lebih banyak didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga sehingga pola kepadatan tidak terpusat pada jam berangkat maupun pulang kantor.

Karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor tidak diterapkan. Pada Sabtu (16/5/2026) yang bertepatan dengan tanggal genap, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.

Advertisement

BACA JUGA: Cuaca Hari Ini Sabtu 16 Mei 2026 di Jakarta, BMKG: Mayoritas Sebagian Diguyur Hujan

Pengendara tidak perlu mencocokkan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal kalender saat melintas. Kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari tanpa pembatasan berdasarkan sistem ganjil genap.

Meski demikian, seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lain yang berlaku, termasuk rambu, marka jalan, dan ketentuan keselamatan berkendara.

Sebagai gambaran, pada hari kerja kebijakan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi waktu. Pembatasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali diterapkan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan melintas sesuai angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender.

Namun khusus akhir pekan seperti Sabtu ini, pembatasan tersebut ditiadakan sepenuhnya. Artinya, tidak ada pengaturan berdasarkan pelat ganjil maupun genap sejak pagi hingga malam hari. Penghapusan sementara aturan ini dilakukan karena pola mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan peniadaan ganjil genap saat akhir pekan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas dengan lebih fleksibel. Namun tujuan utama pengaturan lalu lintas tetap sama, yakni menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPP RI Gelar Bimtek FCP & FRA, Memperkuat Integritas dan Tata Kelola
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Dihantam Batu Besar Meluncur dari Bukit, Begini Kondisi Rumah Warga di Pemalang
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Detik-detik Mahasiswi Unpad Diancam hingga Dilindas Pemotor di Gang Sempit
• 21 jam laludetik.com
thumb
Polisi Kembalikan HP WNA Polandia yang Dijambret di Bundaran HI, 2 Pelaku Ditangkap!
• 18 menit laluokezone.com
thumb
Suara Josepha, Cermin Keberanian Anak Menolak ”Dibungkam”
• 18 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.