Panggung final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026, seharusnya menjadi ajang pembuktian pemahaman generasi muda terhadap konstitusi. Namun, kompetisi tersebut justru menjadi ajang pamer relasi kuasa para juri terhadap anak-anak peserta lomba.
Panggung lomba juga sekaligus jadi saksi bisu lahirnya sebuah pelajaran berharga tentang keberanian, integritas, dan hak anak untuk bersuara melawan ketidakadilan oleh orang dewasa. Panggung itu menjadi saksi betapa anak-anak memilih tidak diam atas perlakuan tidak adil dari orang-orang yang semestinya dapat memberikan penilaian dengan jujur dan adil.
Interupsi dan protes Josepha memberikan pelajaran berharga bagi bangsa ini tentang apa artinya memiliki karakter dan integritas. Di tengah sorotan lampu dan tatapan penonton, siswi yang akrab disapa Ocha itu berdiri tegak dan tak gentar mempertahankan kebenaran jawabannya.
Interupsi dan protes Josepha memberikan pelajaran berharga bagi bangsa ini tentang apa artinya memiliki karakter dan integritas.
Ketika dewan juri tidak mengapresiasi jawabannya terkait pertanyaan mengenai pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan nilai minus lima, Josepha tidak memilih diam. Apalagi, setelah jawaban Josepha, peserta dari grup lain yang memberikan jawaban serupa justru mendapatkan nilai sempurna, 10.
Dengan sikap yang santun, ia memprotes keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketika menjawab pertanyaan juri telah menyebutkan frasa ”Dewan Perwakilan Daerah” sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Untuk meyakinkan juri, Josepha bahkan meminta juri menanyakan kepada penonton untuk memvalidasi kembali apakah penonton mendengar jawabannya terkait kata ”Dewan Perwakilan Daerah” yang sebelumnya tidak diakui juri ada dalam jawabannya.
Sebagai anak, Josepha memilih tidak mau dibungkam juri. Namun, saat dia meminta juri dan penonton untuk mendengarkan ulang jawabannya, dia harus menerima kenyataan pahit. Alih-alih mengabulkan permintaan Josepha, dewan juri justru berlindung di balik dalih ”artikulasi tidak jelas” dan menegaskan otoritas mutlak mereka.
Seperti dalam rekaman yang beredar di media sosial, protes Josepha tak dihiraukan oleh Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR). Saat memprotes nilai juri, Josepha memperoleh jawaban dari juri Dyastasita yang menyatakan, ”Itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada”.
Namun, oleh Josepha langsung dijawab: ”Ada, ada. Ada. Tadi saya mengatakan seperti ini: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden”.
Namun, Dyastasita malah menyatakan: ”Jadi, dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah”.
Atas jawaban itu, Josepha tidak menyerah. Dia kemudian berbicara lagi, ”Mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga. Mungkin dari penonton, apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?”.
Namun, permintaannya itu langsung ditanggapi Dyastasita: ”Baik. Keputusan saya kira di dewan juri ya.”
Sementara itu, juri lainnya, Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi Setjen MPR), menegaskan soal artikulasi, dengan mengatakan: ”Begini ya, kan sudah diperingatkan dari awal ya. Artikulasi itu penting. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Dewan juri, kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas”.
Indri bahkan melanjutkan. ”Ya itu artinya Dewan Juri berhak memberikan nilai minus 5. Jadi sekali lagi kami peringatkan artikulasi diperhatikan,” kata Indri.
Tak cuma dibungkam juri, pembawa acara pun ikut membenarkan langkah juri. Bahkan, meminta Josepha dan timnya menerima keputusan dewan juri dengan pernyataan, ”Karena tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat berkompeten dan sangat teliti untuk mendengarkan jawaban dari adik-adik. Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja.”
Di saat banyak orang dewasa memilih diam demi kenyamanan, seorang anak menunjukkan bahwa kebenaran tidak boleh dikompromikan.
Peristiwa tersebut bukan sekadar insiden salah dengar dalam sebuah perlombaan. Namun, lebih dari itu, kejadian tersebut menampilkan potret nyata bagaimana suara anak sering kali diabaikan atau dibungkam oleh otoritas orang dewasa.
Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tindakan Josepha bukan sekadar pembelaan atas poin lomba. Apa yang dilakukan Josepha adalah wujud konkret dari visi pengembangan karakter anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), sebuah gerakan yang telah digalakkan pemerintah sejak satu dekade silam.
Di saat banyak orang dewasa memilih diam demi kenyamanan, seorang anak menunjukkan bahwa kebenaran tidak boleh dikompromikan, sekalipun di bawah sorot lampu panggung nasional.
”KPAI mendukung dan bangga kepada Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, yang cerdas, berani, dan santun dalam menggunakan haknya untuk berpartisipasi secara bermakna, dalam lomba Cerdas Cermat Empat Pilar,” ujar Sylvana Apituley, komisioner KPAI, Jumat (15/5/2026).
Partisipasi secara bermakna merupakan salah satu prinsip hak asasi anak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, walau lebih dari tiga dekade diakui dan disosialisasikan, hak anak tersebut masih sering diabaikan, bahkan dilanggar.
”KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran hak partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara,” ucap Sylvana.
Adapun pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa (termasuk oleh oknum guru/pihak sekolah) terhadap anak, karena anak-anak tersebut membongkar dugaan kekerasan seksual oleh oknum kepala sekolah serta membongkar praktik korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar) di sekolah.
Catatan KPAI, ada juga kasus lain yang melibatkan pelaku figur publik yang pernah menyita perhatian masyarakat di media sosial. Kasus yang dimaksud adalah pembungkaman dan perundungan kepada anak yang memberikan pendapat kritis yang polos dan murni tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterimanya.
Karena itulah, KPAI mengapresiasi langkah MPR yang memberikan sanksi kepada juri dan pembawa acara yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Langkah Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan beasiswa kepada Josepha Alexandra, juga disambut positif.
”Hal itu penting bagi Josepha dan tim SMAN 1 Pontianak, juga memberikan semangat bagi seluruh anak Indonesia bahwa hak mereka atas kebenaran dan haknya untuk berpartisipasi secara bermakna dilindungi oleh negara,” papar Sylvana.
Belajar dari pengalaman Josepha, KPAI mendorong semua pihak untuk memahami bahwa hak partisipasi adalah hak dasar anak yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Pemahaman dan sikap yang merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak yang menyampaikan pendapatnya, atau sebaliknya mengeksploitasi anak, merupakan pelanggaran hak asasi anak.
Begitu juga tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan yang penting bagi hidup sang anak, adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak. ”KPAI mendorong dan mendukung anak-anak Indonesia untuk terus mengasah kemampuannya menggunakan haknya untuk berpartisipasi secara bermakna tanpa rasa takut atau malu karena alasan apa pun,” pesan Sylvana.
Sikap yang ditunjukkan Josepha di final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tersebut membawa pesan kuat kepada jutaan anak Indonesia lainnya bahwa mereka memiliki hak.
Apa yang dilakukan Josepha, dari sisi psikologis, menurut Miryam Nainggolan, psikolog dari Yayasan Pulih, merupakan keberanian yang bisa jadi diperoleh dari keluarga. ”Anak berani mempertahankan kebenaran yang dia yakini, ini tentu karena pola asuh orangtua yang menanamkan nilai-nilai positif pada anak,” ujar Miryam.
Sikap berani Josepha mempertanyakan kebenaran yang dibungkam juri patut dipuji. ”Saya yakin, dia dibesarkan oleh keluarga yang demokratis, dijamin hak setiap anggota keluarga untuk berbicara,” tambah Miryam.
Lebih dari itu, sikap yang ditunjukkan Josepha di final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tersebut membawa pesan kuat kepada jutaan anak Indonesia lainnya bahwa mereka memiliki hak, kemampuan, dan kewajiban untuk maju berlomba dalam bidang apa pun.
Josepha juga mewakili anak-anak Indonesia untuk tidak diam ketika menghadapi ketidakadilan, untuk tidak takut mempertahankan kebenaran, dan untuk tidak ragu mengambil langkah demi masa depan yang lebih baik.
Kasus Josepha menjadi kritik sekaligus tamparan bagi para pendidik, juri, dan orang dewasa di seluruh ruang lingkup bernegara. Karena sering kali orang dewasa merasa memiliki otoritas mutlak sehingga cenderung mengecilkan langkah anak yang mencoba bersuara.
Padahal, merendahkan pendapat anak atau membungkam mereka yang menyampaikan kebenaran adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak. Ke depan, tentu semua pihak berharap kasus Josepha tidak terulang.
Jangan ada lagi ada anak-anak seperti Josepha yang dibungkam, dihentikan langkah benarnya, karena sikap dan keputusan orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.





