BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan dua tersangka kasus penembakan terhadap personel Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena hingga meninggal dunia. Kedua tersangka yakni Bahroni alias Roni dan Hamli alias Ham.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan pihak kepolisan mulanya berhasil menangkap pelaku Hamli.
Menurut penuturannya, penangkapan tersebut bermula pada hari Senin (11/5/2026), saat tim gabungan mendapatkan informasi terkait keberadaan Hamli yang berada di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Baca Juga: Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat untuk Pelaku Begal: Silakan Saja yang Ingin Coba
"Selanjutnya tim melakukan mapping (pemetaan) untuk mengetahui keberadaan Hamli, dan didapati yang bersangkutan berada di persembunyiannya," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan berhasil mengamankan tersangka Hamli," ucapnya.
Meski demikian, ia menyebut dalam proses penangkapan tersebut tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
Selanjutnya Helfi menjelaskan ihwal penangkapan tersangka lainnya, yakni Bahroni yang merupakan pelaku utama atau eksekutor dalam kasus penembakan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan Bahroni juga berawal dari pihaknya yang memperoleh informasi dari masyarakat pada Jumat pagi.
"Tim gabungan melakukan pendalaman, profiling terhadap keberadaan tersangka, didapatkan tersangka Bahroni selaku eksekutor penembakan anggota Polri, berada di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran," ucap dia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- tersangka penembakan polisi
- lampung
- penangkapan tersangka penembakan polisi
- penembakan
- penembak polisi tewas
- polda lampung





