Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Persyaratannya

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan PersyaratannyaNasional | inews | Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:11Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat yang akan mengurus administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM penting menyimak Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu (16/5/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Mobil 1: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

Baca Juga:2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Balita 3,5 Tahun di Purbalingga Tewas Tersedak saat Makan Jelly, Nenek Korban Histeris

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini. Semoga bermanfaat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Cabut Izin Hotel Sarang Narkoba di Jakbar
• 14 jam laludetik.com
thumb
Kesabaran Trump untuk Iran Mulai Habis, Harga Minyak Diperkirakan Melonjak hingga 10 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump-Xi dan Taruhan Stabilitas Dunia
• 26 menit laludetik.com
thumb
Warga Sleman Ungkap Aktivitas Pengasuhan 11 Bayi di Daycare Ilegal
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Game saat Rapat
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.