Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan pengunjung kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk tidak lagi memberikan uang tip kepada juru parkir.
Langkah tegas ini diambil usai Dishub mengambil alih penuh operasional perparkiran demi menghentikan praktik parkir liar dan pungutan ganda yang meresahkan.
Guna meminimalisasi pungutan liar di lapangan, Dishub DKI Jakarta kini menerapkan sistem pembayaran parkir secara nontunai (cashless).
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menegaskan bahwa pemberian imbalan tambahan kepada petugas adalah bentuk pelanggaran aturan. Ia meminta kerja sama dari masyarakat untuk menyukseskan sistem baru ini.
"Harusnya enggak boleh (kasih tip ke jukir). Itu sama-sama pelanggaran. Jadi pengunjung juga kami sudah tekankan, ke petugas tidak ada tip ya, tidak ada double pembayaran," kata Massdes.
Pengambilalihan operasional ini dilakukan menyusul penyegelan operator parkir sebelumnya oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Meski manajemen beralih, aktivitas parkir dipastikan tetap berjalan normal dengan tarif resmi sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor pada jam pertama. Khusus kendaraan jenis mobil boks atau pikap, dikenakan tarif Rp7.000 di jam pertama.
Para pelaku usaha di kawasan Blok M Square juga tidak diperbolehkan merekrut juru parkir secara mandiri. Ke depannya, Dishub akan menyiagakan empat posko gabungan di titik-titik rawan sebagai pusat pengaduan masyarakat.





