Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih membayangi sektor industri di Indonesia berdampak langsung pada pos pengeluaran jaminan sosial.
IDXChannel – Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih membayangi sektor industri di Indonesia berdampak langsung pada pos pengeluaran jaminan sosial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kenaikan substansial pada pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), terutama pada program perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja memicu peningkatan frekuensi pencairan dana.
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan data hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT mencatatkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen. Kenaikan ini didorong secara linier oleh banyaknya peserta yang mencairkan dana JHT setelah terimbas PHK.
Di sisi lain, lonjakan yang jauh lebih agresif terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebutkan bahwa klaim JKP melesat hingga 91 persen secara YoY.
Selain akibat faktor kenaikan angka pengangguran, lonjakan ini juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses bagi pekerja.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," kata Ogi.
Merespons tren kenaikan klaim yang tinggi ini, OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih adaptif dan hati-hati (prudent) oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini krusial agar ketahanan dana tetap kokoh untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.
Ogi menyarankan agar otoritas pengelola jaminan sosial rutin melakukan peninjauan terhadap struktur program yang ada saat ini, disesuaikan dengan kondisi makroekonomi teraktual.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tutur dia.
Melalui strategi evaluasi berkala tersebut, OJK berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu mempertahankan titik keseimbangan yang ideal, yakni tetap memberikan hak manfaat yang cukup bagi para pekerja yang terdampak ekonomi, sekaligus menjaga kesehatan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.
(kunthi fahmar sandy)





