Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Moratua Silaban menggugat aturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memuat pembagian peran yang tidak setara dalam rumah tangga.

Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur posisi suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan domestik keluarga.

Advertisement

BACA JUGA: Bursa Kripto Bittrex Ingin SEC Kembalikan Denda Rp 415,92 Miliar

"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya," bunyi Pasal 34 Ayat (1).

"Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya," bunyi Pasal 34 Ayat (2).

Moratua menilai, norma itu membentuk pola relasi rumah tangga yang tidak seimbang karena menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang sudah ditentukan secara kaku.

"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, aturan tersebut membuat suami dipandang semata-mata hanya sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga. Berbeda, sedangkan istri diarahkan hanya pada urusan domestik rumah tangga.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil Listrik Bikin Honda Rugi Rp275 Triliun
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Waka Komisi VI DPR Setuju Satgas Ringkas Izin Dibentuk: Semua Investor Tahu
• 8 jam laludetik.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Soal Sindiran RI Bakal Kolaps karena Rupiah Melemah: Orang Desa Enggak Pakai Dolar
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Arah Tata Kelola Emiten BUMN di Tengah Perubahan Konstituen MSCI
• 42 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.