Liputan6.com, Jakarta - Advokat Moratua Silaban menggugat aturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memuat pembagian peran yang tidak setara dalam rumah tangga.
Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur posisi suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan domestik keluarga.
Advertisement
"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya," bunyi Pasal 34 Ayat (1).
"Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya," bunyi Pasal 34 Ayat (2).
Moratua menilai, norma itu membentuk pola relasi rumah tangga yang tidak seimbang karena menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang sudah ditentukan secara kaku.
"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Menurut dia, aturan tersebut membuat suami dipandang semata-mata hanya sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga. Berbeda, sedangkan istri diarahkan hanya pada urusan domestik rumah tangga.



