JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Jakarta Barat mengaku kaget setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang saling dilaporkan kedua belah pihak.
Kuasa hukum pelapor, Yuspan Zalukhu, mengatakan kasus tersebut bermula dari saling klaim sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas sebidang tanah di Tambora, Jakarta Barat.
Menurut Yuspan, kliennya membeli SHGB tanah tersebut dari seorang perempuan berinisial Y pada 2015. Namun pada 2022, muncul pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah itu.
Baca juga: Pelapor Sengketa Tanah di Tambora Kaget Jadi Tersangka, Jatuh Sakit hingga Cuci Darah
“Nah, pada tahun 2022, Terlapor ini mengaku bahwa itu milik dia gitu. Tapi ya itu perdebatan, belum ada proses hukum terutama secara pidana mengenai objek yang sama-sama diakui itu,” jelas Yuspan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2026).
Pada 2024, kedua pihak kemudian saling membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Satgas Anti-Mafia Tanah Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua pihak direkomendasikan membuat laporan polisi (LP) karena ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Yuspan menjelaskan, dugaan pemalsuan ditemukan pada akta notaris yang dijadikan alat bukti pihak lawan.
Menurut dia, penyelidik sempat memverifikasi akta notaris tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris terkait.
Baca juga: Sisi Gelap Gemerlapnya Tempat Hiburan Malam Jakbar
“Penyelidik mendatangi notaris. Nah, notaris mengatakan, ‘Ini bukan produk saya, saya enggak pernah bikin ini.’ Artinya ya jelas terpenuhi laporan kami itu ada pemalsuan,” jelas dia.
Laporan SR dan ICS memuat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang penyampaian keterangan palsu, dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Namun, laporan serupa juga dilayangkan kepada SR dan ICS di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Saat menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, pihak SR mempertanyakan adanya dua laporan serupa yang berjalan di dua institusi berbeda.
Belakangan, pasal yang dikenakan kepada SR dan ICS dikurangi menjadi Pasal 266 KUHP lama atau Pasal 392 KUHP baru tentang pemalsuan keterangan.
Menurut Yuspan, kalimat yang dipermasalahkan sebenarnya diucapkan oleh kuasa hukum, bukan oleh SR maupun ICS.
Baca juga: Lerai Cekcok di Tempat Biliar Jakbar, Pria Tewas Dikeroyok Lebih dari 15 Orang
“Karena mengatakan waktu itu dalam pengaduannya di Mabes Polri itu ‘diduga sebagai mafia tanah.’ Nah, saya bilang kalau kata-kata itu yang melaporkan itu kan penasehat hukum,” ungkap dia.





