Bisnis.com, JAKARTA - Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengurangi volume sampah. Adapun, Danantara menyebut total nilai proyek yang disiapkan mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp87 triliun.
Nilai investasinya cukup besar sehingga perlu pengawasan untuk mencegah terjadinya kebocoran dana, salah satunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun, proyek PSEL tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan proyek tersebut menjadi salah satu proyek besar, terutama dari sisi pendanaan.
"Secara fundraising juga ini US$5 miliar jumlahnya. Jadi enggak kecil. Kami perlu support dari semua, termasuk juga dari masyarakat karena ini merupakan krisis sampah," katanya kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Progres ini mulai berjalan di mana sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan proyek PSEL; Pemprov DKI Jakarta, Lampung Raya, Serang Raya, Semarang Raya, Medan Raya, Bogor Raya 2, serta Kabupaten Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut, target pembangunan PSEL berlangsung di 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota.
Upaya ini sebagai langkah mengentaskan permasalahan sampah di sejumlah daerah, khususnya untuk daerah yang memiliki volume sampah 1.000 ton.
Proyek tersebut tentunya perlu mendapatkan atensi dari lembaga atau aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Hal itu tidak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya berdasarkan data KPK, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25% yang berkaitan dengan PBJ.
KPK menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
Terlebih menurut Danantara sebanyak 100 investor telah berminat mendanai PSEL. Walhasil perlu adanya pengawasan yang ketat.
KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan.





