Refleksi Kritis 28 Tahun Reformasi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mahasiswa dan masyarakat sipil bersatu padu melakukan protes kepada rezim pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun.

Hal ini dipicu oleh Krisis Moneter Asia di tahun 1997 yang berdampak ke Indonesia—yang mengakibatkan krisis multidimensi, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun politik.

Diawali dari krisis keuangan dengan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar dari sebelumnya Rp2.500 per dolar di awal tahun 1997 menjadi Rp16.900 per dolar di awal tahun 1998. Inflasi menembus angka 77,6 persen. Utang luar negeri meningkat lebih dari 500 persen, mengikuti melemahnya nilai tukar rupiah atas valuta asing.

Dampak dari krisis ekonomi tersebut mengakibatkan harga-harga sembako meningkat dan terjadi kelangkaan akan kebutuhan primer yang memicu gejolak sosial dengan tindakan anarkis, kerusuhan, serta penjarahan massal.

Krisis ekonomi dan krisis sosial ini pula memicu terjadinya krisis politik dengan mundurnya 14 menteri dari Kabinet Pembangunan VII di tanggal 20 Mei 1998. Puncaknya Soeharto membacakan surat pengunduran dirinya sebagai Presiden RI di tanggal 21 Mei 1998 sebagai awal dari era Reformasi.

Otonomi Daerah dan KKN

Ada 6 (enam) poin utama yang digaungkan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam tuntutan Reformasi 1998: turunkan dan adili Presiden Soeharto, amandemen UUD 1945, hapus Dwifungsi ABRI, otonomi daerah seluas-luasnya, tegakkan supremasi hukum, dan berantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Secara moral, keenam tuntutan tersebut memiliki semangat yang mulia demi menghadirkan Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya. Namun, bila kita merefleksikan kembali dengan melihat situasi yang terjadi hari ini, apa yang pernah dicita-citakan dari semangat Reformasi sangat jauh panggang dari api.

Alasannya, semangat perjuangan Reformasi dilahirkan sebagai antitesis terhadap rezim Orde Baru yang sentralistik dan fenomena KKN yang sangat akut.

Saat ini, keadaannya justru semakin parah. Misalnya, reformasi menuntut otonomi seluas-luasnya, kemudian disahkanlah undang-undang otonomi daerah—tetapi banyak daerah mengalami kondisi flypaper effect.

Ada pun fenomena flypaper effect ini dimaknai sebagai ketergantungan berlebihan daerah terhadap transfer dana pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pada memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri. Artinya, semangat kemandirian daerah secara politik dan ekonomi hanyalah realitas semu dengan ketergantungan daerah terhadap pusat.

Pada aspek pemberantasan KKN juga demikian, di mana pada era pemerintahan Presiden Soeharto tindakan korupsi hanya terjadi pada lingkaran elite nasional.

Namun di era reformasi, tindakan korupsi semakin merajalela hingga ke daerah-daerah dengan adanya fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan korupsi pejabat pelbagai tingkatan, mulai dari menteri, kepala daerah, hingga lurah/kepala desa. Fenomena ini menggambarkan bahwa korupsi ikut terdesentralisasi—berdampak hingga ke pemerintahan terendah.

Supremasi Hukum dan Politik

Pasca-Reformasi melahirkan pelaksanaan amandemen UUD 1945 yang semangatnya berpusat pada penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Pemisahan TNI dan Polri di tahun 2002, Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2002, pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003, Reformasi kejaksaan di tahun 2004, dan pendirian Komisi Yudisial (KY) tahun 2004.

Namun, operasionalisasi kelembagaannya kerap terjebak dalam kepentingan politik praktis. Hal ini tentu menjadi tantangan yang serius, mengingat kebutuhan utama Indonesia saat ini adalah independensi dan keterbukaan dari lembaga penegakan hukum.

Terhambatnya supremasi hukum kerap kali dipicu oleh kepentingan politik jangka pendek para elite. Dimulai dari rekrutmen jabatan yang didominasi oleh faktor kedekatan terhadap elite penguasa dari pada penguatan sistem meritokrasi kelembagaan.

Dampaknya, hukum yang seharusnya menjadi pijakan dalam bernegara sering kali bergeser menjadi alat kekuasaan sebagai balas budi dan legitimasi kepentingan elite. Lebih jauh, di antara lembaga penegak hukum sendiri—yaitu Polisi, Kejaksaan dan KPK—masih terjadi persaingan, ego sektoral, serta tumpang tindih kewenangan yang berdampak langsung dalam memberikan keadilan sejati bagi masyarakat.

Terkait aspek politik secara prosedural pasca-Reformasi, Indonesia selalu rutin melaksanakan Pemilu setiap lima tahun. Namun secara subtansial, Indonesia menghadapi tantangan yang besar, terutama dari sisi pragmatisme politik.

Tingginya biaya politik akibat politik uang di Pileg dan Pilkada berdampak pada meningkatnya jumlah anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, fenomena hadirnya bohir sebagai faktor eksternal dalam membiayai kandidat tertentu di Pemilu juga berdampak langsung terhadap lahirnya undang-undang atau peraturan daerah yang tidak lagi pro rakyat, tapi pro pada kepentingan oligarki.

Artinya di era Reformasi, fungsi partai politik yang diharapkan mampu menjadi sarana pendidikan politik dan sarana pengartikulasi kepentingan rakyat telah bergeser dengan lebih pragmatis.

Akibatnya, baik partai dan kandidat hanya melihat partai politik sebagai kendaraan politik, karena sistem penjaringan calon menjelang pemilihan lebih mengarusutamakan siapa yang siap secara modal ekonomi dan popularitas, daripada memajukan kader yang telah bertahun-tahun berproses di partai.

Kondisi ini mengakibatkan terhambatnya institusionalisasi di tubuh partai politik. Ideologi dan manifesto partai yang seharusnya menjadi kompas perjuangan partai justru terpinggirkan oleh pragmatisme elektoral, yang pada akhirnya memicu penurunan identitas kepartaian (party ID).

Harapan 28 Tahun Reformasi

Memperingati 28 tahun reformasi berarti kita merefleksikan apa yang menjadi harapan dan kenyataan. Harapan itu lahir dari perjuangan gerakan mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil di tahun 1998—yang mencita-citakan Indonesia yang lebih demokratis, bebas dari korupsi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di semua aspek kehidupan. Namun kenyataannya, hari-hari ini terjadi paradoks antara kemajuan yang bersifat prosedural, tetapi secara substansi justru mengalami kemunduran.

Tantangan paling utamanya adalah bagaimana mengembalikan semangat reformasi dalam setiap kebijakan dari aspek pemerintahan daerah, hukum, serta politik dan sosial.

Kerangka otomomi daerah harus ditata kembali demi mewujudkan kemandirian daerah, di mana setiap kepala daerah harus memperkuat inovasi, gagasan, dan keberanian dalam memaksimalkan setiap potensi yang ada di daerahnya, sehingga mampu meminimalisir ketergantungan terhadap pemerintah pusat dari sisi anggaran.

Kemudian, lembaga penegakan hukum dari Polisi, Kejaksaan, dan KPK harus diperkuat melalui peningkatan profesionalisme serta independensi kelembagaannya.

Tujuannya agar penegakan hukum di Indonesia jauh dari alat tawar menawar kepentingan politik praktis. Artinya, hukum harus kembali pada semangat konstitutusi, sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum,” bukan negara kekuasaan.

Pada aspek politik, pelembagaan partai politik harus diperkuat dengan mengedepankan sistem kaderisasi dan meritokrasi agar cita-cita politik selaras dengan agenda kepartaian dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite.

Apalagi kita tahu bahwa partai politik merupakan rahim utama lahirnya Presiden, DPR/DPRD, hingga kepala daerah. Artinya, tanpa partai politik yang kuat secara idelogi dan organisasi, mustahil demokrasi yang kita jalankan bisa lepas dari politik transaksional.

Pada akhirnya, Reformasi 1998 bukanlah hanya tentang menggulingkan rezim berkuasa. Reformasi adalah kerja-kerja kebangsaan dalam memperbaiki serta mengkoreksi setiap kebijakan dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang melampaui formalitas prosedural menuju demokrasi yang benar-benar substansial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Nasaruddin: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Jadi Teladan Perkuat Pesantren!
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapolri Listyo Sigit Sebut Polri Akan Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan di Berbagai Wilayah Indonesia
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Kementrans Klaim Program Transmigrasi Patriot Sukses Buka Akses Ekspor Durian ke China
• 5 menit laluidxchannel.com
thumb
Edin Dzeko Bujuk Tarik Muharemovic Merapat ke Inter Milan
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Obsesi Terpendam Alex Tanque dan Ramon Tanque: Laga PSM Vs Persib Jadi Panggung Pamungkas Kedua Bomber Latin
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.