Pria di Sumsel Tega Cekik Leher Istrinya hingga Tewas Gara-gara Status WA Korban

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Seorang pria bernama Jauhari bin Herman (35), warga Warga Gang Cempaka RT 20 RW 10 Kelurahan Nendagung Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, tega membunuh istrinya sendiri berinisial Ik (30), setelah terlibat cekcok di rumahnya pada Kamis, 14 Mei 2026, malam. 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana didampingi Kanit PPA IPTU Joni mengatakan pelaku merupakan suami korban sendiri, Jauhari Bin Herman telah diamankan pihak kepolisian Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 14 Mei 2026.

Baca Juga :
Istri Diduga Selingkuh hingga Mabok di Rumah, Dede Sunandar Ungkap Alasan KDRT
Tragis! Seorang Pria di Kebumen Habisi Istri dan Mertua, Motifnya Masih Misterius

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat status WhatsApp milik korban yang bertuliskan 'Lanang lo ini, enjuk racun tulah' (Laki-laki bodoh ini, kasih racun saja). Pelaku kemudian menanyakan maksud status tersebut kepada korban\

Namun percakapan keduanya memicu pertengkaran hebat. Korban lalu menjawab: 'Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini' (Mau apa kamu, kalau tidak senang, silakan/pergilah dari rumah ini).

Mendengar ucapan tersebut, pelaku diduga tersulut emosi hingga mencekik korban menggunakan tangan kanan sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku langsung menghubungi Ketua RT setempat dan mengaku telah terjadi tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kejadian tersebut. Saat warga tiba, pelaku masih berada di lokasi hingga akhirnya pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Pagar Alam.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait visum et repertum korban.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit handphone merek OPPO dan satu kalung silver.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.  

Laporan: Kiki Habibi/tvOne Pagar Alam

Baca Juga :
Terungkap! Estimasi Waktu Kematian Kacab Bank Korban Penculikan dan Pembunuhan
Ada Bekas Mirip Kuku di Leher Kacab Bank yang Dibunuh 3 Anggota TNI, Diduga Korban Dicekik
Istri Kacab Bank Tolak Permintaan Maaf 3 Prajurit TNI Pembunuh Suaminya: Hati Saya Sakit Seumur Hidup

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waymo Tarik Hampir 3.800 Robotaxi di AS setelah Kendaraan Tersapu Banjir
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Vin Diesel Kenang Paul Walker di Karpet Merah Festival Cannes 2026
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wamenhan RI Apresiasi Andi Sudirman Jadikan Sulsel Pelopor Komcad ASN
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Pulau Pahawang Jadi Surga Wisata Bahari Lampung dengan Panorama Laut dan Spot Snorkeling Favorit
• 13 jam lalupantau.com
thumb
The Trans Luxury Hotel Surabaya Penuhi Kebutuhan Tamu Modern
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.