UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga NegaraNasional | sindonews | Minggu, 17 Mei 2026 - 11:39Dengarkan Berita

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara merespons permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun. Kemenkes menegaskan setiap regulasi kesehatan tetap memperhatikan hak warga negara.

"Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin

Pemerintah tetap menghargai uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Kemenkes juga akan mempelajari secara lengkap permohonan uji materi yang diajukan.

Baca Juga:Usai Kontak Tembak Aparat dengan KKB, Situasi di Yahukimo Terkendali

"Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon," katanya.Aji memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku. Kemenkes juga akan memberikan penjelasan, argumentasi hingga dokumen-dokumen dalam memberikan pandangan nantinya.

"Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi, dan dokumen yang diperlukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diuji berkaitan dengan penanggulangan pencegahan wabah dan kejadian luar biasa (KLB).

Pasal yang diuji di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394 Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446. Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.Sementara, Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.

Baca Juga:Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat

Untuk Pasal 394, dia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Cara Daftarkan Foto agar Bisa Menghasilkan Uang di Facebook
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Film Semua Akan Baik-Baik Saja Tembus 400 Ribu Penonton dalam Empat Hari, Baim Wong Buktikan Ini
• 9 menit laluintipseleb.com
thumb
Kelola Aset USD1.000 Miliar, Prabowo: Danantara SWF Terbesar ke-6 di Dunia
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pesona Blok M, Tongkrongan Lawas hingga Lapak ‘Kalcer’ Anak Jakarta
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Pemprov: Perayaan Tatar Sunda Bukan Upaya Mengganti Provisi Jawa Barat
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.