Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan handphone milik seorang warga di kawasan kolong Flyover Jalan Jatibaru Raya, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam waktu kurang dari satu jam, handphone tersebut bisa ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Korban bernama Dyah Ratnaningtyas datang ke Polsek Metro Gambir untuk melaporkan kehilangan handphone miliknya. Piket Buser Polsek Metro Gambir langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
"Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB handphone korban ditemukan oleh seorang pedagang di sekitar lokasi dan kemudian diserahkan kepada petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Kombes Reynold mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Metro Gambir dalam membantu masyarakat. Ponsel warga tersebut langsung dikembalikan.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terhadap setiap laporan yang diterima. Alhamdulillah barang milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan," jelasnya.
Reynold mengatakan kecepatan respons anggota di lapangan menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sekecil apa pun laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan manfaatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, setelah handphone ditemukan, korban memastikan barang tersebut benar miliknya.
"Begitu ditemukan, anggota langsung memperlihatkan handphone tersebut kepada pelapor dan korban membenarkan bahwa itu miliknya yang sempat hilang," ujar AKBP Agus.
Dia menambahkan korban memilih mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan proses hukum setelah barang miliknya sudah ditemukan.
"Korban juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota Polsek Metro Gambir atas respons cepat dalam membantu menemukan handphone miliknya," tuturnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor, pengecekan TKP, hingga administrasi penyelidikan terkait pencabutan laporan.
Polres Metro Jakpus mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Segera hubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk meminta bantuan ataupun melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
(dvp/fca)





