Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Alex menilai putusan majelis hakim banding keliru dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap perkara korupsi pengadaan lahan proyek di anak usaha BUMN energi di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sapi Mbah Iran Dipilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (16/5).

Alex menyoroti bahwa Luhur tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp348,69 miliar. Ia juga mengkritik penerapan aturan uang pengganti oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham

Menurut Alex, hakim seharusnya merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pihak yang wajib membayar uang pengganti.

Alex juga menyarankan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran profesionalisme.

BACA JUGA: Tuntutan Tinggi

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Luhur dengan vonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara. Luhur dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadilan tingkat pertama juga menilai Luhur tidak terbukti menerima atau memperoleh uang apapun dalam kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti. Majelis hakim saat itu menilai PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai penjual lahan kepada Pertamina merupakan pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Majelis hakim tinggi kemudian melipatgandakan hukuman Luhur menjadi enam tahun penjara. Luhur juga dibebankan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp300 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit investigatif, kasus pengadaan lahan untuk gedung baru di Rasuna Epicentrum diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar. Angka itu disebut mengalir kepada PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish Perkasa. Aset lahan di kawasan tersebut kini telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kendari Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir hingga 24 Mei 2026
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Anak Deddy Dores Tawarkan Transplantasi Mata Rp 350 Juta untuk Nyambung Hidup
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Akhir Pelarian Pria Diduga Sekap dan Perkosa Wanita Berhari-hari di Makassar
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Raphinha Bersinar Saat Barcelona Bungkam Real Betis 3-1 di Laga Perpisahan Lewandowski
• 48 menit lalupantau.com
thumb
Kasus Penembakan di Palembang, Sipil dan Prajurit Jadi Tersangka
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.