REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC).
Dalam pernyataannya, WHO menyebut wabah Ebola akibat virus Bundibugyo di dua negara Afrika tersebut dinilai berisiko menyebar lintas negara sehingga memerlukan respons internasional yang terkoordinasi.
Baca Juga
Bagaimana Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat?
Temui MenPAN-RB, KDS Dorong Kebijakan PPPK Agar tak Bebani Fiskal Daerah
Kolaborasi Gemas Hello Kitty x Jisoo Hadir di Kokas, Nikmati Promo Spesial dari BRI
“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” demikian pernyataan WHO.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) pada Jumat melaporkan sedikitnya 13 kasus Ebola telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat kematian.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, sebanyak 246 kasus lain masih berstatus belum terkonfirmasi, sementara lembaga kesehatan setempat juga menyelidiki kemungkinan hubungan wabah dengan 65 kematian lainnya.
Di Uganda, pemerintah menetapkan status siaga tinggi menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran virus tersebut.
WHO mengakui hingga kini jumlah pasti orang yang terinfeksi maupun cakupan penyebaran wabah masih belum diketahui secara pasti.
Pada akhir Januari lalu, WHO telah mengirim tim ahli ke Uganda untuk membantu penanganan wabah Ebola terbaru. Kemudian pada Februari, organisasi tersebut mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda.
Meski Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan wabah Ebola di negara itu berakhir pada akhir April, munculnya kembali kasus baru membuat otoritas kesehatan internasional meningkatkan kewaspadaan.
Status PHEIC sendiri merupakan deklarasi resmi WHO terhadap situasi darurat kesehatan yang dinilai memiliki risiko penyebaran global dan membutuhkan koordinasi internasional cepat.
Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, seluruh negara anggota WHO memiliki kewajiban hukum untuk merespons secara cepat terhadap penetapan status PHEIC.