Nama Prodi Teknik Tetap Bisa Dipakai Meski Ada Istilah "Rekayasa"

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan penamaan program studi teknik menjadi rekayasa sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sejak September 2025 bukan bersifat wajib. Perguruan tinggi tetap diberi keleluasaan menggunakan nama program studi teknik maupun rekayasa karena keduanya diakui dalam rumpun ilmu engineering atau rekayasa.

Penyesuaian nama program studi itu dilakukan untuk mendukung pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia. Meski demikian, perguruan tinggi tetap dapat mempertahankan nama program studi teknik ataupun mengubahnya menjadi program studi rekayasa.

Baca JugaProgram Studi dan Masa Depan

Perubahan nama program studi (prodi) teknik menjadi rekayasa yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya menolak dengan alasan nama prodi teknik sudah lama dikenal masyarakat. Ada pula yang menilai istilah rekayasa memiliki konotasi negatif karena kerap dikaitkan dengan manipulasi atau perbuatan curang.

Diterapkan di pendidikan vokasi

Direktur Politeknik Negeri Batam (Polibatam) Bambang Hendrawan mengatakan penggunaan istilah teknik maupun rekayasa sebenarnya sudah lama diterapkan di perguruan tinggi.

“Di politeknik atau pendidikan tinggi vokasi, nomenklatur program studi teknik menjadi teknologi rekayasa sudah digunakan sejak lama, terutama untuk program studi baru setelah 2018,” kata Bambang saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Pada jenjang diploma, penggunaan nama program studi teknologi rekayasa atau rekayasa sudah lazim digunakan. Misalnya, Teknik Multimedia berubah menjadi Teknologi Rekayasa Multimedia, software engineering menjadi Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, serta Teknik Desain dan Konstruksi Kapal menjadi Teknologi Rekayasa Konstruksi Kapal. Ada pula program studi Rekayasa Keamanan Siber. Pada jenjang sarjana terapan, penamaan program studi juga banyak menggunakan istilah teknologi, teknologi rekayasa, atau rekayasa.

“Namun, ada juga program studi yang sudah lama berdiri dan belum menyesuaikan nomenklatur sesuai Keputusan Dirjen Vokasi Tahun 2022,” kata Bambang.

Menurut Bambang, penggunaan istilah teknologi rekayasa atau rekayasa pada program sarjana terapan (Diploma IV) selama ini sudah umum. Perubahan nomenklatur dinilai lebih berdampak pada program sarjana akademik (S1) yang selama ini menggunakan nama resmi teknik.

“Kalau sekarang diubah agar lebih konsisten dengan terminologi engineering yang dalam bahasa Indonesia berarti rekayasa, sebenarnya substansinya tidak mengubah kurikulum, hanya istilah penamaannya,” ujar Bambang.

Baca JugaProdi yang Relevan Industri 4.0 Belum Bersambut di PT

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, jika mengacu pada International Engineering Alliance, terdapat tiga kategori utama, yakni engineer untuk lulusan sarjana (S1), technologist untuk lulusan sarjana terapan (D4/S1 terapan), dan technician untuk lulusan Diploma III.

“Selama ini pemerintah menggunakan istilah teknik untuk nama program studi S1. Di Polibatam juga masih ada program studi yang memakai nama teknik karena merupakan program lama. Ke depan, kami akan mempertimbangkan mengusulkan perubahan nama agar sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan pemerintah,” kata Bambang.

Tidak wajib diubah

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi menetapkan acuan nama program studi untuk jenjang sarjana hingga pascasarjana serta profesi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 pada 9 September 2025.

Keputusan tersebut memuat daftar nama program studi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, jenjang program pendidikan, hingga rumpun ilmu masing-masing program studi.

Pada rumpun engineering, nomenklatur yang digunakan adalah rekayasa. Namun, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa perguruan tinggi tetap diperbolehkan menggunakan nama teknik maupun rekayasa.

Dalam keputusan tersebut, nama program studi yang tetap menggunakan istilah teknik hanya Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan. Selebihnya menggunakan istilah rekayasa sebagai padanan teknik, seperti Rekayasa Mesin, Rekayasa Elektro, Rekayasa Lingkungan, dan Rekayasa Komputer.

Menanggapi berkembangnya diskusi publik mengenai penggunaan istilah rekayasa dalam nomenklatur program studi teknik, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa rekayasa merupakan padanan resmi istilah engineering dalam bahasa Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Karena itu, penggunaan istilah rekayasa disebut bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia,” kata Khairul.

Baca JugaPengembangan Pendidikan Sains dan Teknologi Kian Penting

Menurut Khairul, program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan berbagai nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini sudah ada. Tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa,” ujar Khairul.

Sesuaikan karakter keilmuan

Khairul menjelaskan, kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nama yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Dalam praktiknya, penggunaan istilah rekayasa lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

“Istilah teknik dan rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang engineering,” tegas Khairul.

Yang terpenting, lanjut Khairul, adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa.

“Perbedaannya lebih pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu,” ujarnya.

Baca JugaPerguruan Tinggi Bermutu Tingkatkan Daya Saing Bangsa

Khairul menegaskan, fokus utama pendidikan tinggi tetap pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa.

Karena itu, perguruan tinggi didorong mengembangkan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, sekaligus memperkuat bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pascakebakaran Gedung Jantung RSUD dr Soetomo, Kondisi Pasien Kritis Mulai Stabil
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Turut Meriahkan Gelar Panen Raya di Cisauk
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Thailand Open 2026 Buktikan Komitmen BNI Dukung PBSI Cetak Juara Dunia
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kios Miliknya Dibongkar Satpol PP Atas Perintah Dedi Mulyadi, Pedagang Buah Ini Pasrah, Begini Akhirnya
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Erdogan sebut Israel pemicu utama krisis Timur Tengah
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.