Tangerang, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural sejak masa pemberangkatan pertama pada 22 April 2026 hingga hari Minggu 18 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, penundaan keberangkatan terakhir terjadi pada Jumat 15 Mei, dengan jumlah calon haji yang ditunda keberangkatannya mencapai 32 orang.
“Kita ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan Umrah, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89,” kata dia menjelaskan.
Menurut Galih, modus yang digunakan oleh para calon haji nonprosedural itu bermacam-macam. Umumnya, kata dia, menggunakan visa kerja atau iqama, yakni izin tinggal dari pemerintah Arab Saudi.
“Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji,” ujar Galih.
Mereka menggunakan penerbangan biasa sehingga berbeda rombongan dengan jemaah calon haji reguler yang mengikuti prosedur dari pemerintah.
“Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa [ke Arab Saudi],” ucap Galih.
Galih lebih lanjut mengingatkan, pemerintah telah mewanti-wanti bahwa haji harus dilakukan secara prosedural, yakni terdaftar dan menggunakan visa haji.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah preventif terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah calon haji Indonesia.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural," katanya. (Ant)





