JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Galih Priya Kartika Perdhana menyatakan Satgas Haji Non-prosedural alias Satgas Pencegahan Haji Ilegal telah menunda keberangkatan 89 orang selama periode ibadah haji 2026.
Dari catatan pihaknya, modus yang paling sering ditemui adalah para pelaku pelanggaran prosedur menggunakan visa kerja atau a untuk memberi kesan tinggal di Arab Saudi.
Padahal kenyataannya, para pelaku menggunakan kesempatan untuk melakukan ibadah haji secara ilegal.
"Saat ini khusus di Soekarno Hatta kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89," kata Galih di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (17/5/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Edwin Zhan dan Janivan Prapta.
Ia mengatakan, terakhir kali atau dua hari yang lalu pada Jumat (15/5/2026), pihaknya menunda keberangkatan 32 orang yang diduga akan melakukan haji ilegal.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Seluruh Jemaah Calon Haji Reguler Tiba di Mekkah | KOMPAS SIANG
Galih menjelaskan modus yang digunakan bermacam-macam, tetapi umumnya menggunakan visa kerja atau iqamah.
"Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqamah yang mana mungkin yaitu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun, pada akhirnya tujuan utamanya adalah haji," jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar, sebagaimana imbauan yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi pada musim haji tahun ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- haji
- haji 2026
- haji nonprosedural
- calon haji
- imigrasi





