RIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji 2026. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan siapa pun yang menjalankan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenai sanksi tegas.
Dalam pengumuman resminya pada Minggu (17/5/2026), pemerintah setempat menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau setara sekitar Rp93 juta.
Aturan ini berlaku untuk seluruh individu yang nekat berhaji secara ilegal, termasuk mereka yang melanggar masa berlaku visa. Tak hanya denda, pemerintah Arab Saudi juga menyiapkan hukuman tambahan bagi pelanggar aturan haji.
Berikut sanksi yang diberlakukan:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 Mei, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
- Denda maksimal SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta
- Deportasi ke negara asal
- Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun
- Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengawasan ketat selama musim haji berlangsung.
Aturan Berlaku Selama Musim Haji
Mengutip Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 1 Juni 2026.
Periode itu mencakup masa persiapan hingga puncak pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menilai pengawasan ketat diperlukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.
Otoritas Arab Saudi juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk mematuhi regulasi resmi yang berlaku selama musim haji tahun ini. Masyarakat diminta bekerja sama dengan aparat keamanan dan petugas terkait agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- haji ilegal
- arab saudi
- musim haji
- jamaah haji
- aturan haji
- visa haji





