Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan Pelita Air yang berada di bawah naungan PT Pertamina (Persero) masih mencermati dampak lonjakan harga bahan bakar avtur terhadap kinerja operasional perseroan.
Presiden Direktur Pelita Air Dendy Kurniawan mengakui bahwa kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor utama yang memicu perubahan jadwal penerbangan, pengalihan rute, hingga pengurangan frekuensi penerbangan oleh maskapai.
"Tingginya harga avtur menyebabkan biaya operasional membengkak, sehingga banyak maskapai tidak berani mengambil risiko menerbangi rute-rute, di jam dan hari-hari yang potensial demand penumpangnya sedikit," ujar Dendy kepada Bisnis, Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bulan April dan Mei 2026 memang masuk dalam periode low season sehingga permintaan penumpang angkutan udara cenderung lebih rendah dibandingkan periode lainnya.
"Akan tetapi, kami tetap optimis karena Juni dan Juli adalah musim liburan anak sekolah, sehingga diharapkan animo masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara kembali meningkat," jelasnya.
Selain itu, perseroan berharap harga avtur dapat kembali menurun pada kuartal III dan kuartal IV/2026 seiring membaiknya kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga
- Harga Avtur Melonjak, Garuda (GIAA) Fokus Jaga Fundamental Bisnis
- Fuel Surcharge jadi Penyangga Maskapai di Tengah Lonjakan Harga Avtur
- Harga Avtur Naik, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Tiket Pesawat hingga 50%
Sebagai informasi, Pelita Air bergerak di berbagai lini bisnis aviasi mulai dari layanan penerbangan reguler penumpang, penyewaan pesawat (aircraft charter), pelatihan penerbangan, jasa pemeliharaan dan perawatan pesawat (maintenance), hingga pengelolaan dan manajemen bandara.
Pemerintah Buka Ruang Kenaikan TarifDi sisi lain, pemerintah resmi membuka ruang bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiket pesawat melalui penerapan fuel surcharge menyusul lonjakan harga avtur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan rata-rata harga avtur per 1 Mei 2026 mencapai Rp29.116 per liter.
“Maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” tulis beleid tersebut, Kamis (14/5/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.





