REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) berhasil menangkap dua pelaku dugaan penyekapan terhadap seorang pria di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui saluran khusus "Bang Resmob" pada 14 Mei 2026.
Kepala Satresmob Bareskrim PolriKomisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menyatakan bahwa laporan yang diterima melibatkan dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan menuju lokasi kejadian di Wijoyo Showroom Motor, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Petugas berhasil menemukan korban berinisial RNA yang sedang disekap di lantai dua showroom tersebut. Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap dua terduga pelaku berinisial AB dan RN, serta mengamankan tiga unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Selanjutnya, korban dan para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Arsya menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan gerak cepat Polri dalam merespons laporan masyarakat.