REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia. Langkah evakuasi terhadap korban juga sedang diupayakan.
Menurut Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Divhubinter dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menyelamatkan korban.
Kasus ini bermula ketika Atpol KBRI Kuala Lumpur menerima laporan pada 16 Mei 2026 mengenai dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC. Korban mengalami patah kaki serta cedera pada tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal.
Atpol KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat, namun setelah pengecekan, diketahui lokasi kejadian berada di wilayah hukum IPD Sepang. IPD Sepang kemudian mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan tindakan penyelamatan hingga korban DC berhasil diselamatkan.
Korban mengungkapkan bahwa ia dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia, di mana kemudian ia mengalami penganiayaan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.