PPPK dan P3K PW Dihantam Isu Viral, Kepala BKN Sampai Bilang Enggak Mungkin

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Beberapa hari belakangan ini beredar isu yang membuat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW) galau.

Isu viral di media sosial itu mengabarkan seluruh PPPK dan P3K PW akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Wahai Para PPPK, Jangan Ragu dan Harus Hakulyakin

Disebutkan bahwa alih status PPPK dan P3K PW tersebut sebagai dampak dari terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Selain itu, dikaitkan dengan kondisi riil di banyak daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

BACA JUGA: Jika 2 Hari di Jakarta Tanpa Hasil, PPPK dan P3K PW Turun ke Jalan

Sementara, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai diterapkan pada 2027.

JPNN meminta tanggapan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh terkait isu tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Heboh, AMP PPPK-P3K PW Bakal Sowan ke Istana, Alhamdulillah Ada Kepastian Gaji Guru Honorer

Birokrat yang akrab dipanggil Prof Zudan itu mengatakan, tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN.

Sebaliknya, kata Prof Zudan, justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan status pegawai hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

"PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (17/5/2026).

Prof Zudan yang juga Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional itu mengimbau kepada seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Sebaiknya mencari informasi dari situs-situs resmi pemerintah.

Terpisah, Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW lebih cerdas menanggapi berita yang belum jelas topik awal dan akhirnya.

“Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN.”

"Seharusnya setiap informasi yang diterima itu diteliti. Saat ini kalau berbicara regulasi itu sangat sensitif sekali karena di luar sana masih banyak teman-teman yang menunggu kejelasan nasibnya," sambungnya.

Nur menambahkan, SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 sebenarnya bagus karena mendorong pemerintah daerah agar para guru honorer yang belum terangkat bisa diusulkan menjadi ASN.

Kalau ditelaah, tujuan SE Mendikdasmen tersebut sama dengan UU ASN 20 Tahun 2023 bahwa tidak ada lagi sebutan non-ASN.

"Karena tidak boleh ada sebutan non-ASN artinya ada solusi untuk guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan harus diangkat ASN," cetusnya.

Nur menegaskan, AP3KI mendukung SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 yang tujuannya justru meminta kepala daerah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN.

SE Mendikdasmen ini seharusnya diterima dengan baik bukan menjadi pelintiran berita yang akhirnya menimbulkan paradigma yang berbeda.

"SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN," kata pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Laporan "Bang Resmob", Polisi Bebaskan Korban Penyekapan di Showroom Motor Cakung
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Jakarta : Semarakkan Hari Falun Dafa Sedunia dan 34 Tahun Diperkenalkannya Falun Dafa ke Publik 
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
FOMO: Saat Penghias Menjadi Prioritas
• 5 jam laludetik.com
thumb
Prananda Surya Paloh Tiba di Kendari Hadiri Rakerwil NasDem Sultra
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Marc Klok: Saya Ingin Tinggalkan Warisan untuk Generasi Muda Jawa Barat
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.