Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara memunculkan beragam respons politik. Namun, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut tetap harus berjalan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan putusan MK bukan berarti proyek pembangunan IKN dihentikan. Menurutnya, pembangunan ibu kota baru tetap bisa dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru memberi ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk menyiapkan proses transisi nasional secara matang. Ia menyebut kesiapan infrastruktur, birokrasi, fiskal, hingga kondisi sosial-ekonomi harus benar-benar diperhatikan sebelum perpindahan pemerintahan dilakukan sepenuhnya.
Baca Juga: IKN Belum Jadi Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Bilang Begini
Menurut Romy, konsep pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
Ia menyebut IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk sementara waktu, Romy berpandangan kawasan IKN dapat difungsikan lebih dulu sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pusat pemerintahan nasional.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek sesaat yang dinilai dari kondisi saat ini saja.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Gugatan UU IKN Ditolak!
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.
Pertimbangan itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5).





