Panduan Lengkap Ganjil Genap Di Jakarta Hari ini Senin (18-5-2026)

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Awal pekan pada hari ini, Senin (18-5-2026), waktunya bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibukota. Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
 
Bagi sobat medcom yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, berikut panduan lengkap aturan ganjil genap di DKI Jakarta agar tidak kena tilang. Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Baca Juga:
GWM Ora 5, Pantaskah Menantang BYD Atto 3? Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Baca Juga:
Cara Paling Efektif Melindungi Cat Mobil, Biar Enggak Kusam dan Baret Halus!   Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AK-47 Jadi Pilihan, Iran Persenjatai Warganya untuk Hadapi Amerika Serikat
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Awal Pekan, IHSG Melemah Seiring Kekhawatiran Era Tingginya Suku Bunga Imbas Konflik
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Beri Jet hingga Misil ke TNI, Prabowo Masih Ingin Tingkatkan Kekuatan Lagi
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Wall Street Ditutup Melemah di Tengah Kekhawatiran Inflasi Meningkat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pram: Kelenteng Tian Fu bisa jadi destinasi wisata religi dan budaya
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.