Arab Saudi: Haji tanpa izin didenda 20.000 riyal

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengonfirmasi bahwa denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Warga dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

Sumber: Saudi Press Agency (SPA)






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Jaksa Menuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Triliunan Uang Pengganti?
• 11 jam lalukompas.com
thumb
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, OIKN: Pembangunan IKN Tetap Lanjut
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Mana yang Lebih Baik, Kurban 1 Ekor Kambing atau 1/7 Sapi?
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Theo Leeming ungkap dirinya dapat panggilan timnas U19 Indonesia
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Mantan Wamenaker Noel Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.