Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal atau Sekitar Rp93 Juta

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp93 juta akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Selain itu, bagi yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka.

Bahkan, pelanggar akan dilarang memasuki kembali Arab Saudi selama 10 tahun.

Pada Minggu (17/5/2026), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Hukuman menyatakan hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang ada. 

Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyerukan masyarakat untuk melaporkan hal itu dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. (ant/nsi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Resmikan Puskesmas Pembantu di Jakbar, Harap RW Kumuh Turun
• 7 jam laludetik.com
thumb
KPK Panggil Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Program MBG Tuai Kritikan, Prabowo: Banyak Masalah Iya, Kita Tertibkan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ferry Kini Jadi Salah Satu Moda Transportasi Utama Pilihan Masyarakat, ASDP Kasih Buktinya
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Pulang ke Mana: Ketika Satu-satunya Rumahmu Perlahan Menua
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.