Tel Aviv: Undang-undang Israel yang mengizinkan eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina resmi berlaku di Tepi Barat pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut laporan The Times of Israel yang dikutip TRT World, Kepala Komando Pusat Militer Israel Mayor Jenderal Avi Bluth menandatangani perintah militer yang diperlukan untuk memberlakukan aturan tersebut di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Berdasarkan perintah militer itu, pengadilan yang menangani kasus serangan yang menyebabkan kematian warga Israel wajib menjatuhkan hukuman mati sebagai "satu-satunya hukuman yang tersedia," kecuali jika pengadilan menemukan "keadaan khusus" yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup.
Harian Israel Haaretz melaporkan aturan tersebut memberi kewenangan kepada pengadilan di Tepi Barat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel dengan alasan terkait "penyangkalan terhadap keberadaan Negara Israel."
Surat kabar itu menilai redaksi undang-undang tersebut membuat penerapannya hampir secara eksklusif menyasar warga Palestina.
Haaretz menyebut persyaratan pembuktian ideologis dalam aturan itu membuat penerapan hukuman serupa terhadap pelaku ekstremis Yahudi menjadi "sulit atau hampir mustahil." Kontroversi Aturan Menurut laporan Haaretz, sejumlah pakar hukum dan pejabat keamanan Israel menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan undang-undang sipil Knesset di wilayah pendudukan terhadap orang-orang yang bukan warga negara Israel.
Dalam pembahasan di Komite Keamanan Nasional Knesset pada Minggu, para pejabat hukum memperingatkan bahwa penerapan legislasi sipil di wilayah pendudukan merupakan perubahan besar dari kebijakan lama Israel.
Undang-undang tersebut disahkan Knesset pada Maret lalu dan menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Pekan lalu, Knesset juga menyetujui pembentukan pengadilan militer khusus untuk pihak yang diklaim Israel sebagai anggota unit elit Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023.
Menurut organisasi hak asasi Palestina dan Israel, lebih dari 9.600 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan, saat ini ditahan di penjara Israel dan menghadapi penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian medis.
Baca juga: RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina di Israel Tuai Kecaman Global




