Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial VAR (32) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). VAR ditangkap usai penggerebekan terkait narkoba jenis sabu.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VAR (32)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (18/5/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5) lalu. Polisi juga menggerebek sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi dan ditemukan sabu yang dibalut dengan lakban berat 2.169 gram.
"Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Di lokasi kedua tersebut, penyidik menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total 29,7 Kg. Barang bukti lain berupa timbangan, alat pemotong, tas, dan telepon genggam juga turut disita.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia," ucapnya.
Total peredaran sabu yang digagalkan sebanyak 32 Kg yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Pihaknya menduga sabu tersebut bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.
"Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/whn)





