JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB, dengan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Noel itu didakwa dalam kasus pemerasan pengurusan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2024-2025.
Nilai pemerasan yang disangkakan mencapai Rp6,52 miliar. Aksi itu disebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Tabanan Gelar Forum Komunikasi Publik 2026 | MA NEWS
11 Terdakwa dalam Satu Perkara
Dalam perkara ini, Noel tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa tersebut diduga terlibat dalam skema pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Sejumlah nama pemohon sertifikasi yang disebut dalam perkara ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Rincian Dugaan Aliran Uang
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- korupsi k3
- sidang tipikor
- kemnaker kasus
- noel ebenezer
- gratifikasi k3
- pemerasan lisensi





