Warung Mi Babi Sukoharjo Didemo Warga, Pengelola Respons Begini

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Sukoharjo -

Warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi protes keberadaan Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah di wilayahnya. Pihak Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah buka suara.

Aksi digelar dengan orasi dari depan Masjid Al-Huda pada Sabtu (16/5/2026). Setelah orasi dan doa bersama, massa kemudian melakukan jalan sehat keliling kampung.

Mereka juga membawa spanduk besar, "CABUT IJIN WARUNG NON HALAL DI SINI JANGAN ABAIKAN SUARA KAMI, HANYA KAMI RAKYAT JELATA, KAMI TIDAK BUTUH HARTAMU, KAMI HANYA INGIN LINGKUNGAN INI BEBAS DARI MAKANAN/MINUMAN NON HALAL," tulis spanduk yang dibentangkan warga.

Baca juga: Warga Minta Mi Babi Sukoharjo Ganti Jadi Resto Halal, Ini Respons Pemilik

Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan sedianya warga akan menggelar aksi di jalan raya dekat dengan warung Mie dan Babi Pinggir Sawah. Namun aksi itu diurungkan, karena warga mendapatkan jaminan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Dari Pemkab Sukoharjo, di akhir-akhir jam suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dari awal rencana kita unjuk rasa di pinggir jalan, kita ganti gerak jalan dan doa bersama. Aspirasinya tetap menolak warung non-halal," kata Bandowi, kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

Pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, didampingi kuasa hukumnya juga berada di warung. Jodi mengatakan, tidak mempersoalkan aksi yang dilakukan warga.

"Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha, tidak menghalangi orang datang ke tempat saya," kata Jodi.

Sementara itu, kuasa hukum warung Mie dan Babi Tepi Sawah Cucuk Kustiawan menilai, warung kliennya tidak melanggar aturan apapun. Dari lokasi, warung kliennya juga cukup jauh dari permukiman, karena kiri kanannya pabrik, serta depannya sawah.

Baca juga: Pengelola Warung Mi Babi Sukoharjo Siap Dimediasi Usai Ramai Ditolak Warga

Terkait ada jaminan dari Pemkab Sukoharjo soal aspirasi warga, Cucuk masih menunggu bunyi surat tersebut seperti apa. Jika terkait pencabutan izin, seharusnya yang berhak adalah Kementrian Investasi dan Hilirisasi, bukan Pemkab.

"Itu di luar wilayah kami. Tapi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami. Kami juga akan menentukan langkah hukum, seandainya ada pencabutan (izin), dan sebagainya," ucap Cucuk.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasat Resnarkoba Kutai Kartanegara jadi Tersangka Narkoba, Miliki Paket Etomidate untuk Vape
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nekat Berhaji Pakai Visa Kerja, 89 Orang Ditunda Berangkat di Bandara Soetta
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga 3 Produk Emas di Laman Pegadaian Serentak Tak Bergerak pada Senin Pagi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil Liga Spanyol: Gol Vinicius Junior Bawa Madrid Bungkam Sevilla
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir hingga Mei 2026
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.