JAKARTA, DISWAY.ID - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 32.044 gram atau 32 kilogram dari Malaysia diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan pelaku berinisial VAR (32) diamankan pihaknya pada Sabtu (9/5/2026).
BACA JUGA:Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal, ICW Wanti-wanti Dampak Buruknya
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara," katanya kepada awak media, Senin 18 Mei 2026.
Diungkapkannya, pihaknya mengamankan dua bungkus sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Viral Model Ansy Jan De Vries Dibegal di Kebon Jeruk, Polisi Buka Suara
"Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam," ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
"Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelasnya.





