Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan penegakan hukum terkait kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Bob mengatakan persoalan kerugian negara dalam konteks penegakan hukum saat ini masih menjadi diskursus, terutama setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
"Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Baleg Soroti Potensi Multitafsir RegulasiBob menjelaskan Pasal 603 dan 604 KUHP baru menegaskan bahwa kerugian negara mencakup keuntungan bagi individu maupun pengurangan terhadap perekonomian atau keuangan negara.
Menurut dia, persoalan penegakan hukum terkait kerugian negara masih menjadi kepentingan bersama berbagai lembaga, termasuk DPR, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Baleg DPR juga mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita untuk membahas dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Bob menilai Putusan MK Nomor 28 memunculkan perbedaan penafsiran setelah terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang menyebut auditor kerugian negara tidak hanya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPR Dorong Harmonisasi Aturan Kerugian NegaraSementara itu, penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan penghitung kerugian negara secara mutlak dilakukan oleh lembaga negara.
"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," kata Bob.
Ia menilai masukan dari akademisi dan berbagai pihak diperlukan untuk menyusun rekomendasi harmonisasi regulasi maupun revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.
Baleg DPR berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas sehingga penegakan hukum terkait kerugian negara berjalan adil dan berkepastian hukum.




