Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal yang mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Agus Winarto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjelaskan, ke-18 WNI tersebut terdiri dari delapan laki-laki dan sepuluh perempuan yang berasal dari Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.
“Mereka diketahui mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi,” ujar Agus dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Dalam menjalankan praktik haji nonprosedural ini para terduga pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Seperti berpura-pura berwisata ke Malaysia sampai mengaku kembali bekerja ke Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Beberapa di antaranya mengaku telah merogoh biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.
“Bahkan terdapat penumpang yang mengaku dokumen tasreh dan nusuk baru akan diberikan saat tiba di Malaysia atau Arab Saudi,” jelasnya.
Agus mengatakan, dalam salah satu kasus petugas juga menemukan adanya penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan dugaan kasus serupa.
Dalam pengungkapan temuan ini, sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada upaya keberangkatan haji nonprosedural.
Agus menegaskan bahwa penerapan Mecca Route di Bandara Juanda menjadi skema penguatan pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji nonprosedural.
Hal ini, kata Agus, merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus Winarto.
Kemudian seluruh calon penumpang yang terindikasi melaksanakan haji nonprosedural bakal dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun permasalahan hukum di negara tujuan.
“Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen menjaga kualitas pelayanan keimigrasian, memperkuat sinergi lintas instansi serta meningkatkan deteksi dini terhadap pola-pola keberangkatan mencurigakan,” ungkapnya. (wld/saf/iss)




