Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama penting. Kali ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, ikut dipanggil penyidik sebagai saksi.
Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang saat ini tengah diusut KPK.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir untuk menggali informasi mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, termasuk mekanisme pembagian kuota tambahan haji.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Terus Mengembang, KPK Sebut Banyak Pihak Terlibat dan Mulai Kembalikan Uang
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," terang Budi.
Namun, pemeriksaan Muhadjir belum terlaksana. Mantan Mendikbud itu diketahui meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya penyidikan, sejumlah nama besar ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Tak lama kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap Ishfah menyusul pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga dengan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, lima hari berselang atau pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
Perkembangan kasus terus bergulir. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Kementerian Agama disebut membagi kuota tambahan secara sepihak menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut diduga menguntungkan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengurangi jatah yang seharusnya dialokasikan bagi jemaah reguler. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji tersebut ditaksir mencapai Rp622 miliar.





