Kasus Kabel Nyangkut di Aksesori Bumper, Pakar Dorong SOP Keselamatan di SPKLU

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Satu unit pengisian daya fast charging di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) Gedong Kuning, Yogyakarta menjadi alarm yang membangunkan permasalahan ekosistem battery electric vehicle (BEV) yang belum matang.

Pengamat otomotif sekaligus Pakar Desain Produk Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu menilai risiko di SPKLU justru lebih tinggi dibandingkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) konvensional.

Hal ini berkaitan langsung dengan karakter fisik perangkat pengisian kendaraan listrik yang berbeda secara fundamental. Ia menduga tak sedikit masyarakat memandang aktivitas pengisian daya layaknya menggunakan listrik rumah tangga.

Padahal di balik proses pengisian daya mobil listrik atau kendaraan BEV jenis lain pada umumnya melibatkan tegangan tinggi serta komponen dengan massa besar yang memiliki potensi bahaya lebih kompleks.

“SPKLU itu justru jauh lebih berisiko karena melibatkan tegangan tinggi, kabel berat ratusan kilogram, dan modul charger bernilai sangat mahal. Tetapi kita menganggapnya sama saja dengan sumber listrik di rumah,” buka Yannes kepada kumparan, Minggu (17/5/2026).

Yannes menjadikan insiden di Gedong Kuning sebagai cerminan, kemungkinan bermula dari kelalaian pengguna yang tidak menyadari kabel masih terpasang atau tidak memperhitungkan potensi kabel tersangkut bagian tertentu dari kendaraan tersebut.

Dirinya menjelaskan peristiwa tersebut sebagai contoh 'active error', yakni kegagalan operasional di lapisan terdepan yang dilakukan pengguna. Kesalahan ini sering muncul akibat kebiasaan yang terbentuk dari pengalaman sebelumnya tanpa konsekuensi serius.

Sorotan utama Yannes tertuju pada belum adanya standar operasional prosedur (SOP) keselamatan nasional yang mengatur perilaku pengguna SPKLU. Ia menilai kekosongan regulasi ini menjadi faktor laten yang memperbesar risiko kecelakaan.

"Saat ini baru ada regulasi dari sisi pengadaan infrastruktur lewat Permen ESDM 1/2023 dan Perpres 55/2019 yang mengatur penyedia dan standar teknis, bukan panduan perilaku pengguna (di area SPKLU)," katanya.

Ia membandingkan fasilitas publik lainnya seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang memiliki standar visual keselamatan nasional yang konsisten di seluruh Indonesia. Selama ini ketentuan di SPKLU bergantung pada masing-masing penyedia.

“Kalau tidak ada standar keselamatan yang jelas, masyarakat akan terus menganggap area SPKLU aman seperti biasa. Padahal risikonya jauh lebih tinggi, sementara di lapangan, panduan keselamatan hanya muncul lewat stiker di beberapa lokasi yang tak selalu seragam,” jelasnya.

"Berbeda di SPBU mana pun (terlepas penyediannya) yang punya aturan visual baku seperti wajib padamkan mesin, dilarang merokok, menggunakan gawai, dan sebagainya," tandas Yannes sembari dorong regulasi yang lebih jelas seiring menjamurnya SPKLU di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keiko Fujimori dan Roberto Sanchez Lolos ke Putaran Kedua Pilpres Peru
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Panggil Muhadjir Effendy Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.653 T per Kuartal I 2026, Tumbuh 0,8 Persen
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dhea Natasya Cetak Sejarah usai Juara WSL Hamamatsu Open 2026 di Jepang
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.